Beli Hp Pakai Uang Palsu, Pemuda Banyuwangi Dicokok Polisi Jember, Sudah 3 Bulan Beraksi di Sempolan

Beli Hp Pakai Uang Palsu, Pemuda Banyuwangi Dicokok Polisi Jember, Sudah 3 Bulan Beraksi di Sempolan Tersangka pengedar uang palsu saat dimintai keterangan petugas.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - MS (34), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi diringkus oleh Resmob Unit Timur Polres Jember karena diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Sempolan, Jember.

MS berhasil diamankan Unit Timur Resmob Polres Jember saat dirinya hendak menggunakan uang palsu miliknya untuk membeli handphone di sebuah konter Hp di daerah Sempolan, Sabtu (8/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya di tempat mangkal ojek Simpang Tiga, Balai Desa Sempolan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember

Aipda H. Achmad Yani, Unit Timur Resmob Polres Jember menyebutkan bahwa terduga MS sudah beraksi selama 3 bulan dan membelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan.

“Kami resmob unit telah mengamankan seseorang yang mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah Hp Oppo A3S. Dari pengakuan tersangka sudah beraksi selama 3 bulan dan uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran sempolan,” ungkapnya.

Aipda Achmad menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari pelaporan korban bernama Muhammad Yudi Anto (20), warga Kecamatan Ledok Ombo, dan saksi vernama Veri (20) warga setempat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Senilai Rp22 Miliar

“Dari pengakuan tersangka, uang palsu didapatkan dengan cara transaksi lewat komunikasi WA yang sebelumnya perkenalan melalui sosial media Facebook dengan akun ARDI (komendan ) yang mengaku orang Banyuwangi. Setelah itu melakukan transfer ke Ardi dengan perbandingan 1:2 dan dari pengakuan MS sudah melakukan transaksi sebanyak 6 kali dengan nominal Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu melalui paket JNT,” ujar Achmad.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Hp Oppo A3S, uang Rp 850 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda montor Suzuki Smash,” pungkasnya.

Atas tindakannya, MS dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 378 KUHP. (yud/eko/ian)

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO