Dicekoki Miras dan Pil Trex, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda: 5 Ditangkap, 1 DPO

Dicekoki Miras dan Pil Trex, Gadis 15 Tahun di Banyuwangi Digilir 6 Pemuda: 5 Ditangkap, 1 DPO Barang bukti baju dan celana serta pakaian dalam korban.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sungguh malang nasib seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten . Ia menjadi korban pemerkosaan 6 orang pemuda di Kecamatan Wongsorejo, . Ia digilir oleh para pemuda tersebut setelah dicekoki miras oplosan.

Kapolsek Wongsorejo Iptu Darso mengatakan, 5 dari 6 pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 1 pelaku lainya ditetapkan sebagai DPO. Kelima pelaku tersebut antara lain ZR (26), IF (19), AS (18), HA (16), dan RW (15). Mereka seluruhnya warga Kecamatan Wongsorejo.

"Pelakunya ada enam, ketangkap lima. Dua pelaku di antaranya juga masih di bawah umur," kata Iptu Darso saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Darso menjelaskan, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Senin (6/9/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku ZR. "Diduga sudah direncanakan," jelasnya.

Awalnya, terang Darso, korban yang berasal dari luar Kecamatan Wongsorejo itu dijemput oleh salah seorang pelaku yang merupakan temannya. Kemudian, korban diajak pergi menuju ke rumah ZR. Di sana korban sudah ditunggu oleh para pelaku lainnya dengan menyiapkan minuman keras (miras) yang diduga sudah dioplos dengan pil Trex.

"Sebelum disetubuhi oleh para pelaku, korban dicekoki miras yang telah dicampur pil Trex hingga mabuk tak berdaya dan tak sadarkan diri. Kemudian terjadilah peristiwa tersebut," ujarnya.

Keesokan harinya, Selasa (7/9/2021), korban yang telah putus sekolah ini tersadarkan diri dan syok dengan musibah yang menimpanya. Ia pun memberanikan diri mendatangi Mapolsek Wongsorejo dan mengabari pihak keluarganya jika dirinya telah menjadi korban pemerkosaan.

"Kepada polisi dan keluarganya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," ungkapnya.

Mendengar hal tersebut, paman korban tak terima dan langsung membuat laporan saat menyusul korban di Polsek Wongsorejo. Tak menunggu waktu lama, 5 dari 6 pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainya ditetapkan sebagai DPO.

"Saat ini, 5 dari 6 pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya. Seorang pelaku lainya masih dalam pengajaran. Sementara, untuk pelaku yang berusia di bawah umur proses hukumnya ditangani Polresta , karena harus berkoordinasi dengan Bapas," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (guh/ian)

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO