4 Jam Lebih Geledah Kantor Mall Pelayanan Publik Probolinggo, KPK Bawa Dua Koper

4 Jam Lebih Geledah Kantor Mall Pelayanan Publik Probolinggo, KPK Bawa Dua Koper Mobil yang ditumpangi Tim Penyidik KPK saat hendak keluar dari MPP Probolinggo usai melakukan penggeledahan.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sekitar 4 Jam lebih Komisi Pemberantasan Korupsi () melakukan penggeledahan Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Dringu, Jumat (24/9).

Selama di MPP, komisi antirasuah itu melakukan penggeledahan di stan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berada di sisi timur MPP.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Parkir, Kepala Penjaga Pasar Hewan Wonoasih Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Dari sana, membawa dua koper warna silver dan warna hitam yang langsung dimasukkan ke mobil. datang ke MPP menggunakan 8 mobil Toyota Innova Reborn. Diduga kedua koper itu berisi berkas hasil penggeledahan.

Penggeledahan di MPP dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir sore sekira pukul 14.45 WIB. Selama proses penggeledahan, seluruh akses masuk dan pintu keluar MPP dijaga petugas kepolisian dari anggota Sabhara Polres Probolinggo bersenjatakan lengkap. Tak satu pun warga maupun pegawai di mall pelayanan yang diperkenankan keluar dari area itu.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Termasuk pengunjung mall pelayanan yang mengurus keperluannya. Mereka rata-rata tertahan di dalam mall pelayanan. Baru, usai sholat Jum'at, seluruh pengunjung diperbolehkan meninggal kantor pelayanan terpadu milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo itu.

Sebelumnya, juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Probolinggo.

Belum jelas apakah penggeledahan itu hasil pengembangan kasus jual beli jabatan Pj kades yang telah menjerat Bupati Nonaktif, Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Atau ada kasus lain yang kini sedang diselidiki .

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Seperti diketahui, RI telah melakukan OTT terhadap Bupati Probolinggo Nonaktif, Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, Keduanya sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, juga menetapkan 20 ASN sebagai tersangka atas dugaan suap jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO