Tafsir Al-Kahfi 71-73: Tes Pertama, Perahu Dirusak

Tafsir Al-Kahfi 71-73: Tes Pertama, Perahu Dirusak foto: Cahaya Islam

Jika benar demikian, maka Khidir telah melakukan tipuan pandangan mata dengan membuat halusinasi ke mata Musa, agar hanya ia sendiri saja yang melihat sehingga semua penumpang tenang, tanpa menimbulkan keributan.

Pada saat yang bersamaan, datanglah seekor burung yang terbang berputar-putar lalu hinggap-hinggap di tepi perahu, lambung bagian atas dekat Musa berdiri dan ribut-ribut bersama Khidir. Burung itu kemudian turun ke permukaan air laut dan meminumnya setetes, lalu segera terbang menjauh.

Musa dan Khdir sama-sama menyaksikan adegan yang diperankan burung tersebut dan sama-sama mengerti pesannya. Bahwa ilmu manusia dibanding dengan ilmu Tuhan sungguh tidak ada apa-apanya, bagaikan setetes air di lautan luas.

Untuk itu, Musa segera meminta maaf atas kelancangannya tersebut dan memohon dengan hormat agar tidak dijatuhi hukuman atas kelalaiannya. “La tu’akhidzni bima nasit“. Musa memang benar-benar lupa, di samping minta maaf, juga memohon agar tidak sulit-sulit dalam memberikan materi ujian berikutnya. “...wa la turhiqni min amry ‘usra”. Gaya klise dan lagu lama orang memakai alasan lupa, khilaf, dan sebangsanya.

Nampaknya, Khidir menerima alasan lupa ini, sehingga tidak menjatuhkan sanksi atas Musa dan tidak pula mengusirnya. Tetapi untuk permohonan agar soal berikutnya tidak sulit, rupanya tidak digubris. Hal ini, –mungkin- dianggap bagian dari sikap murid yang kurang sopan, kurang pasrah kepada sang guru. Sebab permohonan macam itu beraroma sedikit mendikte kewenangan guru. Dan materi uji berikutnya, ternyata lebih berat.

Dari sini bisa diambil pelajaran, bahwa “nis-yan” atau lupa bisa diterima sebagai alasan pengguguran hukuman. “al-nisyan La yadkhul tahta al-taklif”. Seseorang dianggap tidak berdosa kalau dia benar-benar lupa. Misalnya, lupa belum shalat hingga waktu habis, tetapi tetap wajib mengqadla’, segera.

Lupa yang diterima sebagai alasan, tiada dosa, tiada hukuman itu hanya sekali, hanya yang pertama saja. Kalau mengulang kesalahan lagi dan alasan lupa lagi, maka alasan tidak bisa diterima. Harus ada kreasi alasan baru yang meyakinkan.

Tetapi itu hanya untuk masalah ibadah atau yang berhubungan dengan Tuhan. Bila persoalannya berhubungan dengan sesama manusia atau terkait aturan, undang-undang, dan sebangsanya, maka alasan lupa tidak diterima dan tetap diproses secara hukum. Seperti terkait dengan hak Adam, hak sesama manusia.

Contohnya lupa belum membayar utang. Alasan lupa bisa saja diterima, tapi membayarnya tetap wajib. Anda pengendara mobil atau motor dan tidak membawa STNK, SIM, atau tidak memakai helm, maka polisi tetap memproses menurut hukum dan alasan lupa tidak diterima, ditilang.

Untuk pakai masker bagi pemakai kendaraan di musim pandemik ini ada yang lucu. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang disampaikan oleh menteri kesehatan republik ini dan disiarkan di televisi, bahwa yang wajib pakai masker itu hanya yang sakit saja.

Tetapi pak polisi punya aturan menggelikan. Berkendara sendirian di dalam mobil, pakai AC, kaca tertutup rapat, tak ada siapa-siapa, kok dari luar kelihatan tidak pakai masker, langsung diberhentikan dan didenda. Uang denda untuk siapa ya?

Mestinya, setelah keluar dan berinteraksi dengan orang lain, barulah aturan pakai masker, jaga jarak itu diberlakukan. Bukankah di dalam mobil dengan kaca tertutup rapat lebih steril dibanding pakai masker? Apalagi sendirian, mau nulari atau ketularan siapa?

*Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag adalah Mufassir, Pengasuh Rubrik Aktual HARIAN BANGSA, dan Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ), Tebuireng, Jombang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO