TUBAN, BANGSAONLINE.com - Budiono (35), warga Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Kasmirin (44), pakai sebatang kayu.
Menariknya, peristiwa berdarah itu hanya dipicu karena bisikan gaib yang didapat pelaku saat tidur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu dan langsung memukulinya berkali-kali. Akibatnya, korban langsung meninggal di tempat dengan luka terbuka di bagian kepala.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Pelaku mengaku dapat bisikan gaib untuk membunuh korban. Seketika itu, pelaku langsung datang ke rumah korban dan memukulinya berkali-kali dengan sebatang balok kayu hingga meninggal dunia," ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/9/2021).
Usai menghabisi nyawa tetangganya, pelaku langsung meninggalkan korban sambil membawa balok kayu berlumuran darah. Dia langsung menyerahkan diri ke perangkat desa setempat. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke anggota Polsek Rengel, Polres Tuban.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
(Tersangka saat dirilis di Mapolres Tuban)
Mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” jelas kapolres kelahiran Demak - Jateng ini.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Darman mengaku masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari korban. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum terjadi pembunuhan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam karena selama ini pernah terjadi cekcok. Lalu terkait kondisi kejiwaan tersangka, menunggu hasil asesmen dari psikologi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (gun/ian)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News