Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga Hanya Karena Dapat Bisikan Gaib

Pria di Tuban Tega Habisi Nyawa Tetangga Hanya Karena Dapat Bisikan Gaib Kapolres Tuban, AKBP Darman saat menunjukkan barang bukti sebuah balok kayu untuk menghabisi nyawa korban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Budiono (35), warga Dusun Klubuk, Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Kasmirin (44), pakai sebatang kayu.

Menariknya, peristiwa berdarah itu hanya dipicu karena bisikan gaib yang didapat pelaku saat tidur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mendatangi rumah korban dengan membawa sebatang kayu dan langsung memukulinya berkali-kali. Akibatnya, korban langsung meninggal di tempat dengan luka terbuka di bagian kepala.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Pelaku mengaku dapat bisikan gaib untuk membunuh korban. Seketika itu, pelaku langsung datang ke rumah korban dan memukulinya berkali-kali dengan sebatang balok kayu hingga meninggal dunia," ujar Kapolres , AKBP Darman kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/9/2021).

Usai menghabisi nyawa tetangganya, pelaku langsung meninggalkan korban sambil membawa balok kayu berlumuran darah. Dia langsung menyerahkan diri ke perangkat desa setempat. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke anggota Polsek Rengel, Polres .

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban

(Tersangka saat dirilis di Mapolres )

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” jelas kapolres kelahiran Demak - Jateng ini.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Darman mengaku masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari korban. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum terjadi pembunuhan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam karena selama ini pernah terjadi cekcok. Lalu terkait kondisi kejiwaan tersangka, menunggu hasil asesmen dari psikologi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (gun/ian)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ratusan Karyawan PT Simone Bogor Mengalami Kesurupan Massal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO