Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa Komisi C yang membidangi keuangan tidak pernah diajak berkomunikasi langsung, atau rapat bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) untuk membahas Raperda P-APBD Jatim 2021. Komunikasi itu hanya sebatas surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD.
“Saya tidak ingin mencoba menginterpretasikan (menafsirkan) ini salah atau benar. Makanya kemudian Komisi C meminta perpanjangan waktu. Karena kita tetap menghormati tanggal 30 September adalah pengesahan P-APBD 2021. Artinya, masih ada jeda waktu malam ini sampai besok,” tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap pada rapat lanjutan ada ulasan atau penjelasan konkret secara hukum tentang pertanyaan yang diajukan Komisi C.
“Mudah-mudahan pada rapat selanjutnya ada jawaban yang jelas, konkret secara hukum,” kata Abdul.
Apabila tidak, kata dia, akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima Pemprov Jatim. Karena itu, pihaknya dalam rapat paripurna pembahasan Raperda P-APBD Jatim 2021 tidak memberikan laporan komisi.
“Karena kami akan meminta fatwa (kajian hukum). Supaya, Komisi C kalau dikemudian hari misalnya ini tetap dilaksanakan, maka Komisi C tidak akan ikut bertanggung jawab apabila ada konsekuensi hukum yang akan ditimbulkan,” pungkasnya. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News