Dalam huruf tersebut, kata Abdul, disebutkan bahwa pada Ayat 5 perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang P-APBD atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran. Artinya, dalam Pasal 164 PP 12/2019, pihaknya mengindikasi ada pereduksian kata.
“Bahwa kalau kemudian ada pergeseran anggaran, cross antar OPD, instansi, organisasi, maka kemudian itu harus dilakukan di P-APBD tidak dengan menggunakan pergub (peraturan gubernur). Ini sandaran sendiri yang digunakan pemprov untuk melewati kita,” paparnya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa Komisi C yang membidangi keuangan tidak pernah diajak berkomunikasi langsung, atau rapat bersama dengan pemerintah provinsi (pemprov) untuk membahas Raperda P-APBD Jatim 2021. Komunikasi itu hanya sebatas surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD.
“Saya tidak ingin mencoba menginterpretasikan (menafsirkan) ini salah atau benar. Makanya kemudian Komisi C meminta perpanjangan waktu. Karena kita tetap menghormati tanggal 30 September adalah pengesahan P-APBD 2021. Artinya, masih ada jeda waktu malam ini sampai besok,” tuturnya.










