Dispertan Kesulitan Tertibkan RPH Ilegal di Tuban

Dispertan Kesulitan Tertibkan RPH Ilegal di Tuban Kabid Peternakan, Dinas Pertanian dan Peternakan Tuban, Pipin Diah Larasati. foto: Suwandi/BangsaOnline.com

TUBAN (BangsaOnline) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban kesulitan dalam menertibkan Rumah Potong Hewan () yang ada dibeberapa kecamatan diwilayah Tuban. Alasannya, selain pemerintah belum menyediakan resmi, juga dipengaruhi SDM dan jumlah petugas yang dimilikinya.

Informasinya, saat ini Kabupaten Tuban baru memiliki sebanyak 3 . Tempat pemotongan tersebut telah tersebar ditiga kecamatan, antara lain Tuban Kota, Rengel dan Jatirogo. Sedangkan, pemotonhan hewan dikecamatan lainnya statusnya masih ilegal atau belum standar.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

Kabid Peternakan, Dinas Pertanaian dan Peternakan Tuban, Pipin Diah Larasati ketika dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya sejak 2012 yang lalu Rumah Pemotongan Hewan Sementara (S) sudah dihapus. Namun, karena di Tuban tidak ada petugas pemeriksaannya dan pengawasan, maka S tetap dilanjutkan dan tidak ditertibkan.

“Selain kekurangan jumah petugas, SDM kami juga terbatas. Selain itu, belum ada anggaran untuk membuat disetiap kecamatan, jadi sementara S itu tetap dibiarkan melakukan pemotongan,” ujar perempuan jebolan UNAIR Surabaya ini.

Dijelaskannya, S atau ilegal bisa ditertibkan tetapi dilakukan secara pelan. Pasalnya, selama belum ada yang memenuhi standar disetiap kecamatan, maka dispertan belum bisa menertibkannya. Hal itu dilakukan guna menghindari komplain dari warga, bila jangkauan warga dari S jauh.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Kendati demikian, beberapa S yang tersebar dibeberapa kecamatan selalu dilakukan pengawasan setiap 3 bulan sekali. Tidak hanya itu, untuk pengusaha S syaratnya harus memiliki ijin dan surat pernyataan agar tidak sembarangan ketika melakukan pemotongan. Bahkan, pengusaha itu juga kerap dimonitoring dan diberi pembinaan.

“Sebelum pemerintah membangun resmi, kami belum bisa menertibkan S itu, sebab menghindari warga yang rumahnya jauh dari . Seperti warga Kecamatan Montong, masa motong hewannya di Tuban kan agak jauh, ya sementara ini cukup di S saja,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO