TUBAN (BangsaOnline) - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tuban kesulitan dalam menertibkan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada dibeberapa kecamatan diwilayah Tuban. Alasannya, selain pemerintah belum menyediakan RPH resmi, juga dipengaruhi SDM dan jumlah petugas yang dimilikinya.
Informasinya, saat ini Kabupaten Tuban baru memiliki sebanyak 3 RPH. Tempat pemotongan tersebut telah tersebar ditiga kecamatan, antara lain Tuban Kota, Rengel dan Jatirogo. Sedangkan, pemotonhan hewan dikecamatan lainnya statusnya masih ilegal atau belum standar.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Kabid Peternakan, Dinas Pertanaian dan Peternakan Tuban, Pipin Diah Larasati ketika dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya sejak 2012 yang lalu Rumah Pemotongan Hewan Sementara (RPHS) sudah dihapus. Namun, karena di Tuban tidak ada petugas pemeriksaannya dan pengawasan, maka RPHS tetap dilanjutkan dan tidak ditertibkan.
“Selain kekurangan jumah petugas, SDM kami juga terbatas. Selain itu, belum ada anggaran untuk membuat RPH disetiap kecamatan, jadi sementara RPHS itu tetap dibiarkan melakukan pemotongan,” ujar perempuan jebolan UNAIR Surabaya ini.
Dijelaskannya, RPHS atau RPH ilegal bisa ditertibkan tetapi dilakukan secara pelan. Pasalnya, selama belum ada RPH yang memenuhi standar disetiap kecamatan, maka dispertan belum bisa menertibkannya. Hal itu dilakukan guna menghindari komplain dari warga, bila jangkauan warga dari RPHS jauh.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
Kendati demikian, beberapa RPHS yang tersebar dibeberapa kecamatan selalu dilakukan pengawasan setiap 3 bulan sekali. Tidak hanya itu, untuk pengusaha RPHS syaratnya harus memiliki ijin dan surat pernyataan agar tidak sembarangan ketika melakukan pemotongan. Bahkan, pengusaha itu juga kerap dimonitoring dan diberi pembinaan.
“Sebelum pemerintah membangun RPH resmi, kami belum bisa menertibkan RPHS itu, sebab menghindari warga yang rumahnya jauh dari RPH. Seperti warga Kecamatan Montong, masa motong hewannya di Tuban kan agak jauh, ya sementara ini cukup di RPHS saja,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News