TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ainur Samsunet, Pemilik CV. Salsabilah asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggugat PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Hal itu buntut pelaksanaan lelang scrap PT SBI yang dinilai tak transparan dan tak sesuai aturan Permenkeu. Melalui Kuasa Hukummya, Nur Aziz, surat gugatan itu dilayangkan ke PN Tuban dengan pihak tergugat 1 Direktur PT SBI dan tergugat 2 Panitia Lelang Scrap PT SBI.
Baca Juga: Peduli Olahraga, SBI Resmikan Sekolah Sepak Bola Dynamix
Mereka digugat berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia lelang scrap di PT SBI. Panitia lelang dinilai tidak melakukan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Selain itu, panitia lelang juga tidak menentukan dan mencantumkan syarat terdapat nilai limit dalam pengumuman lelang.
"Karena panitia lelang tidak transparan, maka klien kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 470 juta. Sedangkan, untuk kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar," terang Aziz, Selasa (12/10).
Nur Aziz juga menyebut pelaksanaan lelang tidak menghadirkan pejabat dan tidak diumumkan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Majukan UMKM Binaan, SIG Pabrik Tuban Ajak Kolaborasi Anak Usaha
"Karena proses lelang yang tidak transparan, sehingga lelang itu saya pikir tidak sah," tegasnya.
Aziz menyontohkan beberapa proses yang tidak transparan, antara lain ketika mediasi antara panitia lelang dengan pengusaha lokal yang berlangsung pada 10 September 2021 lalu di kantor SBI yang difasilitasi oleh Polres Tuban.
"Dalam mediasi panitia menyatakan belum ada pengumuman. Tapi kenyataannya kami punya bukti email pada tanggal 8 September sudah ditentukan pemenang lelang dan di-share di email. Bahkan, klien kami juga dapat dari orang lain," bebernya.
Baca Juga: Tujuh Rumah tak Layak Huni di Tuban Direnovasi UPZ SIG
Selain tidak transparan, panitia lelang juga dinilai kongkalikong atau melakukan upaya pengondisian lelang dengan pengusaha lainnya. Termasuk pengondisian terhadap kliennya. Namun, meski sudah melakukan arahan dan saran dari panitia lelang, nyatanya kliennya tetap tidak menang dalam lelang tersebut.
"Inilah yang kami sesalkan, adanya tidak transparansi panitia lelang PT SBI," keluhnya.
Dikonfirmasi mengenai gugatan itu, Corporate Communications East Java & East Indonesia PT. Solusi Bangun Indonesia, Agita Offi Riani, mengaku jika PT. SBI sudah menerima surat panggilan.
Baca Juga: SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN
Ia menjelaskan, persoalan ini sudah didiskusikan dengan pihak yang bersangkutan. Namun, belum mencapai kesepakatan. Karena itu, PT. SBI akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Pastinya tetap menaati prosedur hukum yang berlaku, mematuhi, dan menghormati proses serta hasil yang dilakukan oleh pihak yang berwenang," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News