TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ainur Samsunet, Pemilik CV. Salsabilah asal Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menggugat PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Hal itu buntut pelaksanaan lelang scrap PT SBI yang dinilai tak transparan dan tak sesuai aturan Permenkeu. Melalui Kuasa Hukummya, Nur Aziz, surat gugatan itu dilayangkan ke PN Tuban dengan pihak tergugat 1 Direktur PT SBI dan tergugat 2 Panitia Lelang Scrap PT SBI.
BACA JUGA:
- SIG Gelar Pasar Murah dan Salurkan 6.000 Paket Sembako di Area Operasi
- SBI Salurkan Beasiswa Pendidikan GOTA Rp187 Juta untuk 7 Desa di Tuban
- SIG Catatkan Volume Penjualan 40,62 Juta Ton Tahun 2023, Naik 10 Persen
- SIG Raih Apresiasi P3DN Terbaik dari Kementerian Perindustrian untuk Kedua Kalinya Berturut-turut
Mereka digugat berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan panitia lelang scrap di PT SBI. Panitia lelang dinilai tidak melakukan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Selain itu, panitia lelang juga tidak menentukan dan mencantumkan syarat terdapat nilai limit dalam pengumuman lelang.
"Karena panitia lelang tidak transparan, maka klien kami menuntut ganti rugi kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 470 juta. Sedangkan, untuk kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar," terang Aziz, Selasa (12/10).
Nur Aziz juga menyebut pelaksanaan lelang tidak menghadirkan pejabat dan tidak diumumkan sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
"Karena proses lelang yang tidak transparan, sehingga lelang itu saya pikir tidak sah," tegasnya.
Aziz menyontohkan beberapa proses yang tidak transparan, antara lain ketika mediasi antara panitia lelang dengan pengusaha lokal yang berlangsung pada 10 September 2021 lalu di kantor SBI yang difasilitasi oleh Polres Tuban.