TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aksi unjuk rasa dan pemblokiran balai desa yang dilakukan warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban berbuntut panjang.
Kini, kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Tuban menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Mantan Kepala Dusun (Kasun) Kenti Slamet Idul Adha. Melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo, Slamet Idul Adha melaporkan 9 warga yang terlibat aksi unjuk rasa dan pemblokiran balai desa. Termasuk, Kades Talangkembar Kurniali.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Sebelumnya, aksi unjuk rasa dan pemblokiran Balai Desa Talangkembar dilakukan warga lantaran kesal mendengar Mantan Kasun Kenti Slamet Idul Adha hendak ngantor ke balai desa untuk bekerja. Padahal, kasun itu sudah diberhentikan oleh kades lantaran diduga melakukan tindakan asusila atau perselingkuhan dengan warganya.
"Perihal ini sudah kami laporkan pada 7 Oktober 2021 kemarin," kata Heri Subagyo ketika ditemui di Mapolres Tuban, pada Selasa (12/10).
Ia menjelaskan, pada tahap pertama ini kliennya dimintai beberapa klarifikasi oleh penyidik. Ada 30 pernyataan yang diberikan penyidik. Termasuk, terkait dengan penguatan penetapan SK yang dikeluarkan PTUN pada 23 September 2021 lalu.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
"Inti pelaporan kami yaitu terkait penghasutan sesuai pasal 160 KUHP, dan mengapa kades menolak penetapan SK yang dikeluarkan PTUN, serta warga yang berdemo tanpa berizin atau pemberitahuan pada pihak berwenang," papar Heri.
Menanggapi hal itu, Nur Aziz, Kuasa Hukum Kades Talangkembar dan warga membenarkan jika kliennya telah dilaporkan oleh mantan kasun. Sehingga, hari ini kades dan warga yang dilaporkan harus memenuhi panggilan polisi untuk proses klarifikasi.
"Hari ini baru proses klarifikasi," jelasnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Menurut Dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban ini, kliennya dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum. "Padahal berbicara secara konteks di lapangan tidak ada penghasutan. Yang dilakukan warga adalah spontanitas dan itu murni tindakan warga untuk menyampaikan aspirasinya," jelasnya.
"Warga jengkel dan geram. Karena kejadian dugaan asusila yang dilakukan mantan oknum kasun itu sudah berulang kali. Bahkan, suaminya yang perempuan itu juga ikut datang menggerebek," tambahnya.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan unsur penghasutan yang dituduhkan. Meski begitu, pihaknya tetap menghargai proses penyelidikan.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Di sisi lain, Nur Aziz enggan berkomentar terkait demo yang dilakukan. "Perlu diketahui bersama, bahwa warga melakukan aksi itu karena sudah resah terhadap ulahnya oknum kasun saat itu. Jadi warga spontan melakukan unjuk rasa," bebernya.
Terkait putusan PTUN, ia menjelaskan jika putusan penundaan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. "Selain itu, sifatnya masih penundaan sementara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ramai-ramai unjuk rasa dan menyegel balai desa setempat. Aksi itu dilakukan lantaran mereka kesal terhadap ulah oknum salah satu kepala dusun (kasun) yang diduga selingkuh dengan warganya sendiri, pada Jum'at (1/10). (gun/rev)
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News