Ungkap Jual-Beli Arak Bali Sistem COD, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan Botol Miras

Ungkap Jual-Beli Arak Bali Sistem COD, Polres Mojokerto Kota Sita Ratusan Botol Miras Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan (tengah) didampingi Kasat Samapta dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers bertempat di Joglo Sabhara Polres Mojokerto Kota, Kamis (14/10/2021) sore.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota mengungkap jual beli minuman keras (miras) ilegal jenis via online yang menggunakan sistem COD (cash on delivery) alias bayar di tempat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SC (laki-laki, 32 tahun) pekerja swasta asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli miras menggunakan sistem COD dengan pelanggan di Jalan Surodinawan, Kota Mojokerto, Senin (11/10) lalu sekira pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Dari penangkapan SC, Satsamapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 387 botol miras berjenis . Perinciannya, 142 botol Flame Brush kemasan 600 ml, 115 botol Natural kemasan 600 ml, 29 botol kemasan 1,5 liter, 44 botol Blueberry kemasan 600 ml, dan 57 botol pandan 600 ml.

”Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifikasinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mndistribusikan miras sampai ke industri,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Samapta dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers bertempat di Joglo Sabhara Polres Mojokerto Kota, Kamis (14/10/2021) sore.

Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto

Ia mengimbau agar masyarakat Kota Mojokerto meninggalkan minuman keras karena dilarang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah. Apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

“Pelaku bisa dijerat dalam pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana 2 bulan kurungan penjara, denda paling banyak Rp 50 juta,” pungkas kapolres. (ana/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO