SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis hasil ungkap kasus kejahatan selama bulan Oktober 2021 di depan Gedung Anindita mapolres setempat, Senin (18/10) pagi.
Selama bulan Oktober, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 49 tersangka.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ungkap kasus pada bulan Oktober fokus pada kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ada tiga kasus 3C yang menonjol dalam ungkap kasus ini, salah satunya terjadi di Jalan Tunjungan yang mengakibatkan korban mengalami luka di wajah akibat sajam.
"Selain itu, juga ada aksi jambret sadis yang tak segan melukai korbannya hingga meninggal dunia," ujar Akhmad Yusep.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain 3C, Jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap satu kasus pembunuhan di Gununganyar. Menurut Yusep, kasus itu berhasil diungkap berkat peran serta masyarakat yang memberi informasi ke polisi dengan cepat.
"Kami harap masyarakat tidak segan lapor jika menjadi korban atau menemui gangguan keamanan di Surabaya," ucap Kapolrestabes Surabaya saat memimpin rilis.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Dalam kesempatan ini, Yusep juga mengimbau agar masyarakat waspada karena kasus curat bisa menimpa siapa saja dan di mana saja, termasuk di permukiman. Pelaku biasanya beraksi menggunakan kunci T atau kunci palsu untuk membobol motor kobran. "Untuk curat yang terjadi di wilayah pemukiman paling banyak di rentang waktu pukul 03.00-06.00," katanya.
"Kami laksanakan patroli rutin baik fungsi preventif maupun represif melibatkan Samapta Polsek maupun Polrestabes Surabaya serta fungsi reserse hingga intelijen. Patroli dilakukan di dalam kota hingga sekat kota untuk membatasi gerak pelaku kejahatan," pungkasnya. (arp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News