MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai Madiun bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pita cukai rokok di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Giat tersebut dilaksanakan secara acak dengan menyasar toko maupun warung.
"Sidak pita cukai ini rutin kita adakan setiap tahun dan kita selalu bersinergi dengan Pemkab Madiun untuk melakukan pengujian tersebut. Sehingga di masyarakat tidak beredar rokok ilegal," kata Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo, Kamis (21/10).
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Cirinya untuk rokok ilegal adalah tidak berpita. Cek pita cukai dengan disinari, bila memantul maka itu palsu, dan bila disinari ultraviolet, garuda dan tahun akan menyala. Pita cukai bekas, pita cukai yang berbeda untuk jenis filter itu pendek dan bila untuk kretek itu memanjang," paparnya menambahkan.
Dalam sidak itu, ia juga menyosialisasikan sanksi kepada masyarakat yang kedapatan membuat atau mengedarkan rokok ilegal.
"Bila kedapatan ada yang membuat ataupun menjual rokok ilegal maka mereka akan dikenakan sanksi mulai administrasi hingga bisa dipenjara, dan ada juga dendanya. Bila masyarakat ada yang mengetahui adanya rokok ilegal mohon untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun di Jalan Bolodewo Kota Madiun," imbaunya.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Sementara itu, Bowo selaku salah satu pemilik warung kelontong yang berada di Desa Randualas, Kecamatan Kare, membenarkan bahwa warungnya telah didatangi petugas dari bea cukai.
"Benar mas, tadi kita didatangi petugas bea cukai dan memeriksa rokok yang saya jual. Alhamdulillah, rokok yang saya jual tidak ada yang ilegal. Bapak tadi juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal serta mengimbau kita untuk tidak menerima rokok tersebut," kata Bowo kepada BANGSAONLINE.com. (dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News