NasDem Kawal Aspirasi Nelayan Jatim, Minta PP 85 Tahun 2021 Dicabut

NasDem Kawal Aspirasi Nelayan Jatim, Minta PP 85 Tahun 2021 Dicabut DPW Partai NasDem Jawa Timur menerima kedatangan nelayan dari berbagai daerah di Jatim. Mereka meminta PP No 85 Tahun 2021 dicabut. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPW Partai NasDem Jawa Timur menerima kedatangan nelayan dari berbagai daerah di Jatim, serta memberikan fasilitas kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya hingga ke pusat.

Ada 33 nelayan dari berbagai kabupaten/kota, berangkat bersama fraksi NasDem provinsi menuju Jakarta untuk menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Namun, sebelum acara pelepasan dari Kantor DPW NasDem Jatim, mereka juga melakukan penyampaian pendapat serta pembahasan bersama para Fraksi NasDem Provinsi Jatim dan pengurus DPW NasDem lebih dulu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW NasDem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi menjelaskan bahwa pemberangkatan para nelayan itu bermula dari nelayan Pamekasan yang melakukan aksi demo besar-besaran di gedung DPRD beberapa waktu lalu.

"Saat itu mereka menuntut PP No 85, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PP itu memberatkan mereka," kata perempuan yang akrab disapa Jeannete, Senin, (25/10/2021).

Dari aksi yang dilakukan nelayan, ternyata direspons oleh Anggota Dewan NasDem Pamekasan, hingga kemudian aspirasi itu dibawa ke DPW untuk dilakukan pembahasan mengenai solusi para nelayan.

"Waktu itu kita memang punya dua opsi. Opsi pertama yaitu fraksi kita meneruskan aspirasi mereka ke pusat tanpa melibatkan nelayan. Opsi kedua yaitu, meneruskan aspirasi dengan memfasilitasi mereka untuk berangkat ke Jakarta. Akhirnya, opsi kedua yang kita pilih," ujar Jeanette.

Alasan dipilihnya opsi kedua adalah, bentuk sikap DPW NasDem Jatim untuk turut mengawal aspirasi mereka, dan memastikan nelayan tidak dibiarkan berjuang sendirian.

Di Jakarta nantinya, masih kata Jeanette, para nelayan bersama Fraksi NasDem provinsi akan bertemu dengan ketua fraksi dan pimpinan Fraksi NasDem Pusat di Jakarta, guna menyampaikan pendapat, yakni agar PP No. 85 tahun 2021 dicabut.

"Jadi di PP tersebut, ada beberapa poin, yang di antaranya mengatur bahwa mereka dikenakan beban pajak. Sementara di PP sebelumnya, seperti PP No 75 tahun 2015, kapal nelayan yang memiliki kapasitas 5 GT (gross ton) sampai 29 GT, itu tidak dikenakan pajak. Ini yang membuat mereka begitu berat," sambungnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO