Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menginterogasi pelaku pengeroyokan seorang warga Nganjuk.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku pengeroyokan berencana di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sidoarjo yang mengakibatkan seorang warga Nganjuk berinisial KA tewas.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menuturkan ketiga tersangka berinisial WPR, ABP, dan DM, merupakan warga Kota Delta. Kini Polresta Sidoarjo masih mencari sejumlah tersangka lainnya.
BACA JUGA:
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Luka Usai Motor Tabrak Mobil di Balongbendo Sidoarjo
"Ada tiga tersangka lagi yang masih dalam pencarian atau DPO," ujarnya saat konferensi pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Selasa (26/10).
Ia memaparkan, kronologi pengeroyokan itu bermula saat KA (korban) bersama korban lain berinisial HP dan teman-temannya berkumpul di warung kopi yang terletak di kawasan GOR Sidoarjo. Di sana, korban berbincang dan meminta nomor handphone penjaga warung yang merupakan seorang wanita.
Alhasil, salah satu tersangka (DPO) sekaligus otak pengeroyokan mengira korban menggoda pacarnya, dan keributan antarpemuda pun terjadi. Tersangka yang kalah jumlah lantas memanggil teman-temannya yang terpengaruh minuman keras, dan langsung memukuli korban.
"Pemicunya karena salah satu tersangka yang buron cemburu lantaran pacar korban digoda," kata Kusumo.
Korban sempat berusaha kabur, namun usahanya sia-sia. Akhirnya korban menjadi bulan-bulanan para tersangka.
"Sempat dilerai dan ditolong oleh pengunjung GOR Sidoarjo, korban dibawa ke kosnya," tuturnya.
Saat berada di kos, kondisi korban semakin parah dan dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawa korban tidak terselamatkan.
"Hasil visum ada pukulan di kepala, punggung, dan dada," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, mereka dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 353 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan berencana dengan ancaman 12 tahun penjara. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




