SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri di Sidoarjo, Tamyizul Ilmi (35), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diwajib laporkan. Berkas akan segera dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja, Kamis (28/10).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sementara itu, ibu korban sekaligus mantan istri tersangka, Alinda, mengaku kecewa lantaran pihak Polresta Sidoarjo tidak melakukan penahanan terhadap Tamyizul.
"Saya kaget mas, setelah dapat kabar kalau pelaku ini tidak ditahan hanya wajib lapor saja. Apa ya gak bisa, dalam hal ini Kapolres Sidoarjo, melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam, trauma ini tidak akan pernah hilang pak," kata Alinda saat ditemui di rumahnya.
Selama 13 tahun berumah tangga dengan Tamyizul, Alinda juga mengaku hampir setiap hari mendapat perlakuan kekerasan. Tak hanya itu, ibu tiga anak ini juga menceritakan bahwa ketiga anaknya juga tak luput dari pukulan dan kekerasan yang dilakukan Tamyizul.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Selama berumah tangga, bukan jarang mas, hampir setiap hari saya dan anak-anak disiksa. Kalau pukul saya itu nggak sampai keluar darah, tidak berhenti," urai Alinda.
Mantan istri pelaku itu mengkhawatirkan sang pelaku akan menjadi arogan di lingkungan tempat tinggal. Dengan tidak ditangkapnya Tamyizul, Alinda merasa cemas tentang anak-anaknya yang masih kecil.
"Karena pelaku merasa seperti kebal hukum. Hal ini tentu saja tidak baik bagi anak saya yang masih kecil, karena dia trauma dan merasa takut dengan keberadaan pelaku," jelasnya. (cat/mar)
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News