Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima penghargaan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tahun 2021 ini kembali berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI berupa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2020.
Dengan demikian, untuk kali ke-5 Pemkab Gresik bisa mempertahankan penghargaan opini WTP secara berturut-turut.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Penghargaan WTP dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) tersebut merupakan standar tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur tahun anggaran 2020.
Penghargaan opini WTP tersebut diserahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, di Hotel Kokoon, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/10).
"Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih atas apresiasi Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Tentu penghargaan ini merupakan suatu bentuk motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah lebih baik lagi. Utamanya dalam menjalankan tata kelola dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, " ucap Bupati Fandi Akhmad Yani.
Menurut Gus Yani, sapaan akrabnya, untuk meraih predikat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus penghargaan dari Kemenkeu RI, tentu harus mempunyai komitmen yang kuat.
Selain itu, juga membutuhkan kebersamaan dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik, serta kesungguhan untuk mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




