TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pabrik pengolahan ikan PT Kelola Mina Laut (KML) buka suara terkait truk kontainer masuk gang sempit di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Akibat masuknya truk kontainer itu, membuat sejumlah warga menggugat PT KML ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban beberapa waktu lalu. Sebab warga menilai, perusahaan belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tapi truk kontainer dengan muatan berat bebas memasuki gang sempit.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Heri Subagiyo, Kuasa Hukum PT KML, menjelaskan jika perusahaan telah mengurus izin Andalalin jauh sebelum permasalahan truk kontainer yang melintas jalan desa itu mencuat. Dengan begitu, pernyataan yang menyebut perusahaan tak mengantongi andalali adalah fitnah dan menyesatkan.
"Balai pengelolaan transportasi darat wilayah XI Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan izin Andalalin PT KML per 20 Oktober kemarin. Kami sudah mengurus izin tersebut sejak April dan sekarang sudah izin andalalin sudah terbit," kata Hari Subagiyo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (31/10).
Ia mengakui setelah andalalin keluar, terdapat sejumlah rekomendasi yang harus dilengkapi oleh PT KML. Di antaranya, pemasangan rambu jalan, lampu penerangan jalan, dan CCTV di sekitar lokasi pabrik.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemasangan rambu-rambu jalan agar pemasangannya tepat dan tidak mengganggu arus lalu lintas," imbuhnya.
Terkait jalan desa yang dilalui truk kontainer, menurut Heri, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) Sobontoro, warga tidak mempermasalahkan hal itu. Artinya, warga dan pihak desa mengizinkan menggunakan jalan untuk akses keluar masuk truk kontainer.
"Kami telah mengajukan dispensasi khusus kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, karena ruas jalan desa sepanjang 30 meter yang dilalui truk kontainer itu merupakan kewenangan Dishub Tuban," ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Terakhir, adanya tuduhan polusi bau dari limbah pabrik, pihak PT KML sudah lama melakukan pengolahan limbah sesuai dengan prosedur. Bahkan, setiap bulan pengolahan limbah pabrik selalu dikontrol Badan Lingkungan Hidup Tuban.
"Hasilnya pengolahan limbah pabrik PT KML masuk kategori batu mutu standar. Artinya, tuduhan yang dialamatkan ke PT KML selama ini, itu tidak benar dan fitnah," pungkasnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News