DPRD Jatim: Warga Surabaya Berhak Dapat Bansos dan Hibah Provinsi

DPRD Jatim: Warga Surabaya Berhak Dapat Bansos dan Hibah Provinsi Agustin Poliana, S.H., M.Si., Anggota DPRD Jatim Dapil 1 saat reses di kawasan Tambakrejo, Simokerto. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur asal Dapil 1 Kota Surabaya nampaknya mulai bisa bernapas lega. Sebab, Wali Kota Surabaya yang baru, Eri Cahyadi telah memberikan lampu hijau kepada para lurah dan camat untuk memberikan tanda tangan saksi atas pengajuan proposal bantuan sosial dan hibah dari kelompok masyarakat kepada Pemprov Jatim melalui Anggota DPRD Jatim.

Kabar gembira itu tidak hanya bagi anggota DPRD Jatim asal Dapil Surabaya, melainkan juga bagi warga Kota Surabaya yang merasa memiliki wakil di DPRD Jatim supaya bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilihnya.

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

"Di era kepemimpinan Wali Kota Surabaya sebelumnya memang ada larangan bagi para lurah dan camat untuk tanda tangan pengajuan hibah dan bansos oleh pokmas asal Surabaya kepada Pemprov Jatim, sehingga yang dapat bantuan hanya didominasi yayasan," kata Agustin Poliana, Anggota DPRD Jatim daerah pemilihan Kota Surabaya, Jumat (5/11/2021).

Politikus asal PDI Perjuangan itu mengaku sedih karena tidak bisa membantu dan memperjuangkan aspirasi warga Surabaya hanya lantaran dihambat birokrasi . Padahal aspirasi yang menjadi pokok-pokok pikiran itu sudah menjadi kewajiban bagi anggota DPRD untuk diperjuangkan dan memiliki payung hukum yang jelas.

"Kami juga harus siap mental karena sering dicap oleh konstituen tidak memenuhi janji untuk memperjuangkan aspirasi warga Surabaya. Padahal yang menghalangi adalah birokrasi dari Pemkot sendiri," ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Agustin juga mengingatkan masyarakat wajib pajak supaya segera membayar pajak kendaraan bermotor, mumpung ada diskon dan gratis denda hingga 9 Desember mendatang. Mengingat dari data laporan, pendapatan pajak PKB dan BBNKB dari Kota Surabaya belum memenuhi target.

"Pajak kendaraan bermotor yang sampeyan bayar itu nantinya akan dikembalikan ke setelah bagi hasil dan dipergunakan untuk pembangunan masyarakat. Termasuk untuk merealisasikan pengajuan proposal Bapak-Ibu nanti. Kalau warga sudah taat bayar pajak maka harusnya berhak menikmati kue pembangunan dari pemerintah," pungkas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO