Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat memberi penjelasan atas Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar (Mas Abu), memberi penjelasan atas Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri tahun 2020-2024. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, Kamis (11/11).
Ia menuturkan, RPJMD Kota Kediri menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk dilakukan penyesuaian kebijakan dan target selama lebih dari dua tahun pelaksanaannya. Salah satunya, kata Abu, kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat 2026/2027
- Perbarui DTSEN, Pemkot Kediri Pastikan Distribusi Bansos Lebih Tepat Sasaran
- Sambut Studi Tiru dari NTT, Wali Kota Kediri Perkenalkan Pengembangan Tenun Ikat Bandar Kidul
- Peringati Harkitnas ke-118, Wali Kota Kediri Tekankan Literasi Digital Generasi Muda
Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, lanjut Abu, beberapa indikator mengalami penurunan, di antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan, dan penciptaan wirausaha. Selain itu, kebijakan nasional telah mempengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program serta kegiatan perangkat daerah.
“Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya. Serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri,” ujarnya.
Ia memaparkan, dasar perubahan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




