KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengusaha properti mengeluhkan soal proses pelayanan perizinan di Kota Probolinggo. Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probinggo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait, Kamis (11/11).
"Kita mengurus perizinan saja sangat lama. Bahkan empat sampai enam bulan lamanya baru selesai," kata salah satu pengusaha properti, Roy Amran.
Baca Juga: Guruh Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kota Probolinggo Periode 2024-2029
"Jadi proses pengurusan izin itu sangat ribet. Kita terkesan dipingpong (dipermainkan)," tuturnya menambahkan.
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kota Probolinggo, Amnari, mengatakan bahwa lamanya pengurusan soal proses perizinan itu bukan karena sistem, melainkan karena perangkat sumber daya manusianya (SDM) yang dimiliki dinas terkait.
"Kalau memang pemerintah daerah tidak mampu, saya kira bisa kembali menggunakan sistem manual saja," ucap Amnari.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto, menegaskan bahwa pihaknya merekomendasikan agar dinas terkait menggunakan sistem lama untuk mempercepat pelayanannya. Bahkan, lanjut Agus, pihaknya juga merekomendasikan agar pelayanan yang menyangkut soal perizinan itu menjadi satu atap di gedung Mal Pelayanan Publik.
"Ini dilakukan agar proses pengurusan izin tidak berlama-lama," katanya. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News