Tak hanya disuruh menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Sambil nyabu, Bripka Rahmat Hidayat Lubis memeras MU dengan tipu daya uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.
Ia berencana mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
Namun MU kembali menolak, apalagi ia sama sekali tak memiliki uang. Ia mlakukan pertemuan dengan Bripka Rahmat Hidayat untuk meminta dua sepeda motor yang dibawa oleh mereka.
Setelah memaksa agar dibawa keluar dari hotel, ia pun di antar ke sebuah loket bus.
Di situ ia pulang ke kampung halamannya, hingga, Kamis 11 November dihadirkan di dalam sidang disiplin enam polisi yang terlibat dalam dugaan rudapaksa dan pemerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News