Oleh: Indah Sridiyastuti, S.Ip., M.M – KPPN Tuban
Dampak Pandemi COVID-19 masih sangat dirasakan oleh perekonomian masyarakat, ditandai dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga APBN masih menjadi alat kunci pemulihan ekonomi nasional dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, oleh karena itu DAK Fisik agar dapat dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah. Dalam pelaksanaannya DAK fisik dilakukan penyesuaian yaitu DAK Fisik TA 2021 mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk teknis/petunjuk operasional DAK Fisik.
Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat
Dasar Hukum pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021
Dalam Dana Transfer ke Daerah, terdapat komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan menjadi prioritas nasional pada daerah-daerah tertentu. Alokasi DAK Fisik merupakan amanat :
1. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah
2. Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;
3. PMK Nomor 130/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024
5. PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
6. Keputusan Menteri Keuangan No. 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
7. SE Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021
Baca Juga: SBI Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024 Bersama Pemkab Tuban dan Difabel
Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, DAK Fisik pada tahun 2021 dibagi menjadi 2 Jenis yaitu DAK Fisik Reguler dan Penugasan.
- DAK Fisik Reguler
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
DAK Fisik Reguler dibagi menjadi 5 bidang dan 13 Sub Bidang;
- DAK Fisik Penugasan
DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor yang mendukung penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi dengan Prioritas:
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
- Tema Penurunan Kematian Ibu dan Stunting
- Tema Penanggulangan Kemiskinan
- Tema Ketahanan Pangan
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
- Tema Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan
DAK Fisik Penugasan dibagi menjadi 11 Bidang dan 5 Sub Bidang
Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
Di tahun ke dua pandemi Covid-19 ini KPPN Tuban sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa mendapat kepercayaan menyalurkan dana APBN untuk transfer ke daerah Kabupaten Tuban sebesar Rp. 315.909.072.000,- yang dialokasikan dalam DIPA Nomor DIPA-999.05.6.403557/2021 tanggal 21 Desember 2020 yang telah direvisi pada tanggal 5 April 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dari pagu DIPA sebesar Rp. 315.909.072.000,- dana APBN untuk transfer ke daerah tersebut 16,4456% atau sebesar Rp. 51.953.240.000,- dialokasikan untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang terdiri dari 9 Bidang/14 Subbidang.
Penyaluran DAK Fisik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 dan Nomor 17/PMK.07/2021 Pelaksanaan DAK Fisik secara padat karya diatur dalam PMK nomor 17/PMK.07/2021.
Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan per bidang atau per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki subbidang dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Mekanisme Bertahap
Dilakukan untuk Bidang/Subbidang dengan pagu alokasi diatas Rp 1.000.000.000,- Penyalurannya dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
- Tahap I, paling cepat bulan Februari 2021 dan paling lambat bulan Agustus 2021 dan dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 31 Agustus 2021;
- Tahap II, paling cepat bulan April 2021 dan paling lambat bulan Oktober 2021 dan dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 21 Oktober 2021;
- Tahap III, paling cepat bulan September 2021 dan paling lambat bulan Desember 2021 dan dokumen persyaratan disampaikan paling lambat 15 Desember 2021
2. Mekanisme Sekaligus
Penyaluran Sekaligus dilaksanakan untuk bidang/subbidang dengan pagu kurang atau sama dengan Rp 1.000.000.000,- dan penyalurannya bulan April-Juli setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan lengkap dan benar paling lambat 31 Agustus 2021
3. Mekanisme Campuran
Penyaluran dengan mekanisme Campuran dilaksanakan untuk pagu bidang / subbidang diatas Rp.1.000.000.000,- dan penyalurannya bulan April-Desember 2021 setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan lengkap dan benar paling lambat 15 Desember 2021.
Analisis Penyaluran DAK Fisik Tahun 2021 di Kabupaten Tuban.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Kabupaten Tuban pada akhir triwulan II tahun 2021 masih Rp.3,228,297,750,- atau 6,21% dari pagu, namun akhir triwulan III tahun 2021 realisasinya mencapai Rp. 19,868,499,975,- atau 38,24% dari pagu sehingga dalam satu triwulan mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu 32,03%. Sampai dengan Oktober 2021 realisasi DAK Fisik sudah mencapai Rp. 31,404,635,557,- atau 60.45% dengan kenaikan sebesar 22,21% dalam waktu satu bulan setelah berakhirnya triwulan III.
Masih rendahnya penyaluran DAK Fisik pada 2 triwulan I tahun 2021 di Kabupaten Tuban antara lain karena:
a) Terdapat dokumen persyaratan penyaluran masih belum selesai direview oleh APIP.
b) Mekanisme penyaluran DAK fisik Tahun Anggaran 2021 mengharuskan Pemda untuk melakukan upload dokumen persyaratan setelah semua persyaratan telah lengkap.
Namun Kepala KPPN Tuban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik terus berupaya keras mendorong percepatan realisasi DAK Fisik, secara intensif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban, dan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No. 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 turut memberikan andil tingginya penyerapan pada Triwulan III, dimana dokumen persyaratan yang sebelumnya paling lambat disampaikan tanggal 21 Juli 2021 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2021 sehingga mulai bulan kedua triwulan III tahun 2021 penyerapan DAK Fisik di Kabupaten Tuban mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dengan demikian diharapkan Pemulihan Ekonomi Daerah khususnya di Kabupaten Tuban di Tahun Kedua Pandemi Covid-19 ini bisa terwujud salah satunya melalui Penyaluran DAK Fisik.
Penulis adalah Kepala Sub Bagian Umum, KPPN Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News