JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, meragukan transaparansi panitia pilkades. Lantaran adanya salah satu panitia yang secara mendadak mendaftar sebagai bakal calon kades.
Hal itu diungkapkan oleh Bakal Calon KDAW Desa Mayangan, Syafi'il Anam. Menurutnya, fenomena adanya panitia yang ikut mendaftar sebagai balon kades antarwaktu bisa mencederai demokrasi.
Baca Juga: Jarang Ngantor, Kades Banjardowo Jombang Didemo Warga
"Berbicara demokrasi, menurut saya itu tidak fair, panitia kok mencalonkan, sebenarnya di proses sosisaliasi juga sudah diterangkan ada aturan kesepakan masing-masing panitia menjaga marwah proses KDAW," ujarnya, Jumat (19/11).
Ia juga menuding panitia kurang fair dalam menerima berkas pendaftaran. Ada beberapa syarat yang justru tidak bisa dilampirkan secara lengkap oleh balon (bakal calon), namun lagi-lagi, panitia tetap menerima persyaratan itu, kemudian diloloskan sebagai bakal calon yang kemudian akan dilakukan verifikasi sebagai calon Kades Mayangan.
"Panitia ingin mendaftar bagi saya sah-sah saja, tapi mengundurkan diri itu kan bisa jauh-jauh hari. Kenapa seperti itu, panitia itu kan bisa komunkkasi dengan antar panitia, transparansi dan komunikasi antar panitia itu saya ragukan, utamanya terkait verifikasi, dan berkas pengunduran diri itu diajukan baru hari ini. itu pun secara lisan tidak surat tertulis yang bisa ditunjukkan," terang Anam.
Baca Juga: Ribuan Orang Tumpah Ruah Kunjungi Kenduren Wonosalam 2024
Ada 6 berkas bakal calon yang masuk dan diterima panitia. Dari jumlah itu, lanjut Anam, hanya dua bakal calon yang persyaratanya lengkap secara administrasi. Sementara 4 orang lainya, tidak lengkap. Ada yang kurang berkas kesehatan rohani, adapula yang belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Jombang.
"Kalau saya secara prosedural, info saya dapat dari sekretariat di balai desa, jadi saya tidak pernah titip atau bagaimana. Saya secara pribadi siapkan syarat lengkap, sesuai Perbup, SKCK Polres, keterangan jasmani rohani, keterangan tidak terpidana karena pilkades serentak dulu ada poin itu yang wajib dilampirkan," tukasnya.
Adapun salah satu panitia yang ikut mencalonkan diri menjadi kepala desa tersebut diketahui bernama Achmad Ghozali dengan jabatan Wakil Ketua Panitia KDAW Desa Mayangan. Surat pengunduran diri dari panitia dilakukan secara mendadak beberapa saat sebelum waktu pendaftaran ditutup secara resmi. Yakni pada Jumat (19/11), pukul 13:00 WIB.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Kunjungi Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Jombang
Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu (KDAW) Desa Mayangan, Muh. Miftahul Saidin ketika dikonfirmasi menuturkan, ada enam Bakal Calon Kades Antar Waktu yang mendaftar. Yaitu, Asnawi, Gunawan, Syafiil Anam, Moch. Taufiqurahman, Achmadi Ghozali, serta Khoirul Latief. Mereka sudah menyerahkan pendaftaran dan kelengkapan.
"Berkasnya semuanya lengkap, tetapi kita butuh verifikasi di keabsahan, tidak ada lagi perpanjangan karena melebihi kuota, mungkin kalau butuh tambahan nilai," terang dia.
Mengenai transparansi panitia dalam hal penentuan calon kades, Saidin memastikan menjamin netralitas petugas. Panitia memastikan proses verifikasi dilakukan secara jujur sesuai hasil penilaian kepada masing-masing bakal calon.
Baca Juga: Kantor Desa Ngudirejo Jombang Terbakar, 5 Ruangan Hangus
"Kalau Pak Taufik sebagai Wakil BPD, Pak Achmadi wakil ketua panitia, sudah undur saat pendaftaran. Pengunduran satu panitia, sesuai mekanisme tidak ada pengangkatan panitia pengganti, karena sudah masuk tahapan lanjutan," jelasnya.
"Panitia jamin netral dan ini sudah kami jamin melalui pakta integritas. Mudah-mudahan bukti integritas untuk jaga netralitas. Kalau yang BPD mekanisme ada di BPD, sesuai Perbup 34 pasal 22. Jelas yang maju akan diberhentikan ketika ditetapkan menjadi calon, tapi posisinya sekarang masih bakal calon," pungkas Saidin.
Perlu diketahui, Pilkades Antar Waktu (KDAW) di Jombang akan diselenggarakan pada 8 Desember 2021 mendatang. Ada tujuh desa di mana saat ini kursi jabatan kadesnya dipegang oleh seorang penjabat PNS dari Pemkab Jombang.
Baca Juga: Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Jombang Unjuk Rasa ke Jakarta
Tujuh desa itu adalah, Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Desa Bandung Kecamatan Diwek, Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben, Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh, Desa Sentul Kecamatan Tembelang dan Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam, serta Desa Pagerwojo Kecamatan Perak. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News