GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik kian getol melakukan sosialisasi perizinan cepat dengan sistem online single submission (OSS). Sistem OSS itu selain mempermudah masyarakat dalam mengurus izin melalui daring, juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi terkait sistem OSS ini di antaranya dilakukan dengan menggelar fokus grup diskusi (FGD) bertema 'OSS risk based approach (RBA)' atau perizinan berusaha berbasis risiko, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). FGD digelar di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kamis (25/11).
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Gresik, Adiana Setiawati, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Gresik, A M Reza Pahlevi, dengan sejumlah narasumber.
Salah satu narasumber, Kabid Pelayanan Perizinan Usaha dan Perizinan Komersial atau Operasional DPMPTSP Gresik, Fauzi Budi Setiawan, mengatakan bahwa keluarnya regulasi OSS-RBA merupakan implementasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dari UU tersebut kemudian lahir regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Menurut dia, OSS-RBA ialah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Terdapat 4 klaster dalam usaha berdasarkan risiko, yakni kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
"Jadi, tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha," paparnya.
Sementara itu, Adiana Setiawati menjelaskan bahwa OSS-RBA memiliki banyak variasi, seperti dalam bentuk izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.
Baca Juga: Kejar Target Retribusi, Kadishub Kota Batu Minta Jukir Disiplin dan Jaga Kesopanan
Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPRD Gresik, Hamzah Takim, meminta DPMPTSP Gresik intens mensosialisasikan keberadaan izin dengan OSS-RBA dan PB UMKU. Ia berharap pelayanan izin secara daring dapat membantu masyarakat dan meningkatkan PAD.
Sebab, kata dia, banyak pelaku usaha di Kabupaten Gresik, khususnya yang berada di desa-desa yang belum paham tentang OSS-RBA.
"Saat ini, DPRD sedang membahas Raperda inisiatif Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Raperda itu sebagai payung hukum untuk penarikan retribusi untuk PAD," urai Hamzah.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Sementara narasumber lainnya, Achmad Kusrianto, meminta DPMPTSP Gresik bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mensukseskan program tersebut. Menurut dia, program ini selain untuk mempermudah pengurusan legalitas izin usaha, juga untuk menarik investor guna mendongkrak PAD.
"Saya minta pengusaha tetap semangat meski masih pandemi. Semua regulasi diikuti. InsyaAllah bisa," timpal Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik, Siti Fatimah, yang juga pengusaha ekspor di bidang perkayuan.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lokasi, agenda tersebut sangat hidup. Para peserta dari para pelaku usaha mulai UMKM, perwakilan perusahaan besar, jasa konstruksi, kelompok sadar wisata (Pokdarwis), utusan OPD, dan lainnya sangat antusias untuk bertanya soal OSS-RBA dan PB UMKU. Mulai dari cara pengurusan NIB (nomor induk berusaha), sertifikat standar, pengurusan ekspor/ekspor, migrasi NIB, KLBI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia)-OSS, memasarkan produk, pendirian perusahaan baru, dan lainnya. (hud/mar)
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News