BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nasib miris dialami M, mahasiswi baru asal Banyuwangi yang kuliah di Bangkalan. Ia diperkosa oleh M. Junaidi Efendi (24), anak dari pemilik kos-kosan, hingga dua kali.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/11) lalu, di kos-kosan daerah Telang, sekitar Kampus UTM Kecamatan Kamal, Bangkalan. Pelaku nekat memperkosa korban meski saat itu sedang menstruasi.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan kronologi pemerkosaan terhadap korban. Awalnya, korban pulang ke kosnya pada pukul 03.00 dini hari usai mengerjakan tugas kuliahnya.
Sesampainya di kos, korban diminta untuk mengunci pagar oleh pelaku. Setelah itu, korban dipanggil untuk masuk ke kamar pelaku.
"Setelah di kamar, barulah tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan memegangi tangannya," ujar AKBP Alith saat rilis pers di mapolres setempat, Kamis (25/11).
Baca Juga: 100 Mahasiswa Prodi Hukum Bisnis Syariah FKis UTM Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
Tak puas, pelaku kembali memperkosa korban pada pagi harinya, sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dengan membuka pintu yang terkunci melalui jendela yang terbuka.
"Pelaku masuk membuka pintu melalui jendela yang terbuka. Korban yang dalam keadaan tidur lelap kaget ada seorang masuk, lalu terjadilah persetubuhan yang kedua kalinya di kamar korban," ungkapnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino (tengah) menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pasca kejadian, korban yang baru satu minggu ngekos di tempat tersebut bercerita kepada temannya. Lalu temannya menghubungi orang tua korban untuk datang ke Bangkalan.
Setibanya di Bangkalan, teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Kaget mendapat cerita bahwa putrinya diperkosa oleh anak pemilik kos, orang tua korban langsung melapor ke Polres Bangkalan.
"Orang tua korban melapor ke Mapolres Bangkalan pada Sabtu (20/11) pagi. Satreskrim bergerak cepat, tidak membutuhkan waktu lama, pelaku ditangkap di cafe pada pukul 20.00 WIB," jelas kapolres.
Baca Juga: Sosialisasi Ekowisata, Universitas Trunojoyo Madura Gandeng Pokdarwis
Atas aksi bejatnya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, pasal 70 nomer 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News