Ahmad Anis, Sang Habib Palsu di Pamekasan Divonis 2 Bulan Penjara, Puluhan Tahun Tipu Ponpes

Ahmad Anis, Sang Habib Palsu di Pamekasan Divonis 2 Bulan Penjara, Puluhan Tahun Tipu Ponpes Suasana sidang Ahmad Anis sang habib palsu.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Aksi Ahmad Anis melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai habib untuk memperdayai korbannya selama 10 tahun terakhir, berakhir di penjara.

Korban Ahmad Anis cukup banyak. Mulai dari masyarakat biasa hingga beberapa ulama. Saat melakukan aksinya, pelaku selaku menyamar sebagai habib untuk meyakinkan korbannya. Pelaku mendatangi atau menghubungi korbannya via sosmed, lalu meminta sejumlah uang dengan berbagai modus.

Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan

Tak tanggung-tanggung, salah satu korban yakni Pengasuh Pondok Pesantren Sombi Umbul Bengkes Kadur, RKH Anwar Tohir dan beberapa ulama serta ustadz yang selama ini menjadi jujukan masyarakat dalam meneladani nilai agama dan Keislaman.

Setelah didalami, pelaku yang kini telah divonis oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri , juga melakukan penipuan di Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Waru.

Pengasuh Ponpes Sombi Umbul RKH Anwar Tohir juga menjadi korban pelaku. Ia menjadi saksi saat sidang kasus tersebut. Di hadapan hakim tunggal, Anwar Tohir mengaku baru mengetahui jika terdakwa adalah setelah melakukan konfirmasi ke perkumpulan habib di Madura.

Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue

"Sebelumnya saya dapat pesan WhatsApp dari Habib Muhammad Al Habsyi Ketapang, Sampang, mengatakan dalam isi pesannya bahwa berhati-hatilah dengan orang ini sekaligus disertakan foto pelaku, bersama dua orang di sampingnya," terangnya pada media.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar waspada dan tak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi mengaku-ngaku sebagai habib.

"Seharusnya kalau orang biasa tidak boleh menggunakan gelar habib, apa lagi sampai mengaku-ngaku sebagi keturunan habib. Apalagi sampai memanfaatkan untuk meminta sesuatu pada masyarakat hingga total jutaan rupiah," tukasnya, Jumat (26/11).

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa

Ia berharap, proses hukum ini bisa menjadikan efek jera kepada pelaku. Diketahui Terdakwa Ahmad Anis telah divonis pidana kurungan selama 2 bulan penjara dari tuntutan penyidik selama 3 bulan.

"Yang Mulia Hakim Tunggal telah memvonis pelaku Ahmad Anis bersalah, karena terbukti dan secara meyakinkan melanggar Pasal KUHP 379 tentang tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan 2 bulan penjara," tutupnya.

Sebagai seorang ulama di Bumi Gerbang Salam, pihaknya dan segenap saksi korban lainnya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Apalagi, hingga tega menggunakan nama besar habib yang dikenal sebagai keturunan langsung . (pmk1/ian)

Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO