Makin Panas! Beredar Tanya Jawab AD/ART NU, Bolehkah Muktamar Digelar atas Perintah Pj Rais Aam

Makin Panas! Beredar Tanya Jawab AD/ART NU, Bolehkah Muktamar Digelar atas Perintah Pj Rais Aam Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Konflik di PBNU makin panas setelah Penjabat (Pj) Rais Am Syuriah PBNU KH Miftahul Akhyar menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan Muktamar ke-34 pada 17 Desember 2021 di Lampung. Namun Panitia Muktamar mengaku masih akan menunggu sikap resmi PBNU. 

Pada sisi lain Jawa Timur juga menerbitkan surat mendukung surat perintah Pj Rais Am yang memajukan jadwal Muktamar ke-34 NU, dari yang semula 23-25 Desember menjadi 17 Desemer 2021. 

Yang menarik, di tengah pro-kontra itu kini muncul tanya jawab tentang keabsahan surat perintah Pj. Rais Am menurut AD/ART di media sosial. Tanya jawab itu marak di grup-grup WhatsApp (WA) para kiai dan kader NU di seluruh Indonesia. BANGSAONLINE.com juga mendapat kiriman dari banyak kiai dan aktivis NU soal tanya jawab itu. Di bawah ini BANGSAONLINE.com menurunkan secara utuh:

Pertanyaan : Siapakah struktur tertinggi di NU? Siapa yang disebut dengan PBNU?

Jawab : Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 14 Ayat 3 bahwa Struktur tertinggi di NU adalah Syuriah. Sedangkan tanfidziyah adalah pelaksana. PBNU terdiri dari : Mustasyar Pengurus Besar, Pengurus Besar Harian Syuriah, Pengurus Besar Harian Syuriah Lengkap, Pengurus Besar Harian Tanfidziyah, Pengurus Besar Lengkap Tanfidziyah, dan Pengurus Besar Pleno.

Pertanyaan : Bagaimana Pengambilan keputusan organisasi / Permusyawaratan Tingkat Nasional di NU?

Jawab : Sesuai Anggaran Dasar Bab IX dan BAB X bahwa Hirarki keputusan dimulai dari yang tertinggi adalah sebagai berikut : 1. Muktamar 2. Muktamar Luar Biasa 3. Munas Alim Ulama 4. Konferensi Besar (Konbes) 5. Rapat Kerja Nasional 6. Rapat Kerja Pleno 7. Rapat Gabungan Syuriah dan Tanfidziyah 8. Rapat Harian Syuriah 9. Rapat Harian Tanfidziyah 10. Rapat-Rapat lain yang dianggap perlu

Pertanyaan : Siapakah pemimpin penyelenggaraan Muktamar NU?

Jawab : Sesuai dengan ART NU Pasal 58 Ayat 2 menyatakan bahwa Rais Aam bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan muktamar. Dengan demikian, Rais Aam ataupun Ketua Umum tidak bisa menyelenggarakan muktamar sendiri-sendiri. Apalagi menyelenggarakan seorang diri dengan melanggar AD/ART dan PO.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO