TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIB Kabupaten Tuban (Lapas Tuban) kembali menerima kiriman napi dari lapas lain. Kali ini, Lapas Kelas IIB Mojokerto mengirimkan 20 napi narkoba ke Lapas Tuban.
"Seluruh napi yang dipindahkan berjenis kelamin laki-laki dengan masa pidana antara 4 tahun sampai yang paling lama 10 tahun," kata Kalapas Tuban, Siswarno, Rabu (8/12).
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Ia menuturkan, proses pemindahan narapidana dilakukan pengawalan ketat. Setelah masuk, lanjut Siswarno, semua barang bawaan diperiksa dan langsung menjalani swap tes antigen guna menghindari terjadinya penyebaran Covid-19.
“Kami periksa dengan ketat, baik bawaannya maupun individunya, saya perintahkan jajaran untuk menjalankan prosedur protokol kesehatan bagi napi yang masuk,” tuturnya.
Ia memaparkan, daya tampung lapas Tuban mengalami overkapasitas yang mana hanya untuk 266 orang kini dihuni 434 orang dengan rincian 368 napi dan 66 tahanan. Untuk itu, kata Suwarno, pihaknya memerintahkan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di dalam lapas.
Baca Juga: Lapas Tuban Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama Awali Pembangunan Dapur Sehat
"Saat ini Lapas Tuban mengalami overkapasitas sebanyak 63 persen dari kapasitas hunian hanya untuk 266 orang. Walaupun overkapasitas, kami sampaikan ke jajaran pengamanan untuk lebih waspada terlebih ini kasus narkoba,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan pengamanan Lapas Tuban, Taufan, mengatakan bahwa dari hasil tes swap oleh paramedis, seluruh napi dinyatakan negatif Covid-19. Selanjutnya, kata Taufan, para napi diamankan di sel isolasi blok B dan menjalani karantina.
“Saat ini semuanya telah kita masukkan sel isolasi, dan tidak bisa keluar, mereka akan menjalani 14 hari full karantina sesuai prosedur,” kata Taufan. (gun/mar)
Baca Juga: Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Tuban Ikuti Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News