Berdalih Efisiensi, Klinik di Ketapang Bisa Cetak Hasil Tes Rapid Negatif Tanpa Periksa Penumpang

Berdalih Efisiensi, Klinik di Ketapang Bisa Cetak Hasil Tes Rapid Negatif Tanpa Periksa Penumpang Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat.

Berselang dua jam kemudian, seorang pria berinisial RY yang mengaku sebagai pemilik klinik tersebut tiba dan memberikan klarifikasi kepada petugas kepolisian dan wartawan yang ada di lokasi kejadian.

“Karena keterbatasan karyawan dan untuk menghindari penumpukan, biasanya kami input ke sistem internal kami terlebih dahulu. Kami cetakkan hasilnya dulu (negatif: red), tetapi tidak pernah kami berikan ke pasien,” kata RY.

“Setelah pasien kita periksa dan ada hasilnya (negatif: red) baru kita berikan,” tambahnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat, S.K.M., M.Si, menyayangkan adanya sebuah klinik yang mencetak hasil rapid tes negatif sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pasien. Meskipun berdalih efisiensi.

“Itu tak diperkenankan, karena menyalahi aturan protap Kemenkes. Hasil (rapid test) itu harus dari proses analisa. Itu sudah membuat opini lebih awal sebelum pemeriksaan,” kata Amir kepada wartawan di dalam ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

“Ini karena ketahuan (klinik itu beralasan efisiensi: red) kalau tidak ketahuan?” ujar Amir sambil geleng-geleng kepala.

Amir menambahkan, klinik yang diduga menyalahi aturan protap Kemenkes tersebut, beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Kesehatan meminta surat izin rekomendasi praktik di kawasan .

Namun karena regulasi yang berlaku, klinik asal Surabaya itu tidak mendapatkan rekomendasi untuk membuka unit cabang di .

“Beberapa waktu lalu klinik asal Surabaya itu mengajukan izin rekomendasi. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kalau gak salah Pasal 9 di Permenkes, kita tidak boleh memberikan rekomendasi klinik yang berasal dari luar kota untuk membuka unit cabang di ,” kata Amir.

Untuk itu, Dinas Kesehatan pun telah bersurat resmi memberikan jawaban kepada pihak klinik dalam proses pengajuan rekomendasi. “Isi surat jawabannya kemarin, Kita (Dinas Kesehatan : red) tidak dapat memproses izin yang saudara (klinik dari Surabaya: red) ajukan,” ungkap Amir.

Sehingga dengan tak mendapatkan rekomendasi tersebut, Dinas Kesehatan tidak bertanggung jawab atas hasil rapid test yang dikeluarkan klinik itu .

”Kita tidak bertanggung jawab terhadap hasil dan produk analisanya. Jika masih nekat melayani, kita akan hentikan dan tutup,” tegasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO