Berdalih Efisiensi, Klinik di Ketapang Bisa Cetak Hasil Tes Rapid Negatif Tanpa Periksa Penumpang

Berdalih Efisiensi, Klinik di Ketapang Bisa Cetak Hasil Tes Rapid Negatif Tanpa Periksa Penumpang Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Berdalih efisiensi, salah satu klinik layanan rapid test antigen di luar kawasan , Kecamatan Kalipuro, , bisa mencetak dengan hasil negatif meskipun pasien belum diperiksa.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) dini hari, sekira pukul 01.45 WIB. Saat itu, rombongan dua bus pariwisata dari luar Kota hendak melakukan rapid test di klinik yang membuka posko di area parkir salah satu rumah makan.

Tak berselang lama sekitar pukul 02.00 WIB, ada dua orang karyawan klinik mengeluarkan setumpuk kertas. Salah satu dari mereka tampak memberikan stempel basah di tumpukan kertas tersebut.

Ternyata, tumpukan kertas tersebut berisikan hasil pemeriksaan tes Covid-19 dengan hasil negatif, lengkap dengan nama para penumpang bus pariwisata tersebut.

Kejadian itu bermula saat SG, yang juga salah satu Satgas Covid-19 wilayah Kecamatan Kalipuro mendapat informasi dari masyarakat dan para pengurus bus tentang adanya dugaan praktik pemberian surat keterangan kesehatan bebas Covid-19 tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dari salah satu klinik.

Setelah mendapat informasi tersebut, SG langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, SG menemukan setumpuk surat keterangan kesehatan yang sudah ada hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dipegang oleh petugas klinik. Sementara, para penumpang bus sama sekali belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

SG pun langsung meminta penjelasan kepada karyawan klinik tersebut terkait temuannya itu.

“Kenapa penumpang belum diswab, muncul hasil negatif. Darimana hasil negatif ini? mana peck-nya? Seharusnya diswab dulu baru muncul hasilnya,” tanya SG kepada petugas klinik.

Setelah diketemukan adanya kejanggalan yaitu penumpang yang belum dilakukan pemeriksaan dan hasilnya sudah keluar, lalu dirinya berkoordinasi dengan polsek setempat.

“Saya koordinasi dengan polsek karena yang punya wewenang,” ujarnya.

Setelah itu, petugas kepolisian pun datang dan meminta kegiatan yang ada di lokasi dihentikan sementara, sembari menunggu penanggung jawab operasional datang.

(Blangko yang sudah jadi, padahal pasien belum diperiksa)

Berselang dua jam kemudian, seorang pria berinisial RY yang mengaku sebagai pemilik klinik tersebut tiba dan memberikan klarifikasi kepada petugas kepolisian dan wartawan yang ada di lokasi kejadian.

“Karena keterbatasan karyawan dan untuk menghindari penumpukan, biasanya kami input ke sistem internal kami terlebih dahulu. Kami cetakkan hasilnya dulu (negatif: red), tetapi tidak pernah kami berikan ke pasien,” kata RY.

“Setelah pasien kita periksa dan ada hasilnya (negatif: red) baru kita berikan,” tambahnya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Amir Hidayat, S.K.M., M.Si, menyayangkan adanya sebuah klinik yang mencetak hasil rapid tes negatif sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pasien. Meskipun berdalih efisiensi.

“Itu tak diperkenankan, karena menyalahi aturan protap Kemenkes. Hasil (rapid test) itu harus dari proses analisa. Itu sudah membuat opini lebih awal sebelum pemeriksaan,” kata Amir kepada wartawan di dalam ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).

“Ini karena ketahuan (klinik itu beralasan efisiensi: red) kalau tidak ketahuan?” ujar Amir sambil geleng-geleng kepala.

Amir menambahkan, klinik yang diduga menyalahi aturan protap Kemenkes tersebut, beberapa waktu lalu mendatangi Dinas Kesehatan meminta surat izin rekomendasi praktik di kawasan .

Namun karena regulasi yang berlaku, klinik asal Surabaya itu tidak mendapatkan rekomendasi untuk membuka unit cabang di .

“Beberapa waktu lalu klinik asal Surabaya itu mengajukan izin rekomendasi. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, kalau gak salah Pasal 9 di Permenkes, kita tidak boleh memberikan rekomendasi klinik yang berasal dari luar kota untuk membuka unit cabang di ,” kata Amir.

Untuk itu, Dinas Kesehatan pun telah bersurat resmi memberikan jawaban kepada pihak klinik dalam proses pengajuan rekomendasi. “Isi surat jawabannya kemarin, Kita (Dinas Kesehatan : red) tidak dapat memproses izin yang saudara (klinik dari Surabaya: red) ajukan,” ungkap Amir.

Sehingga dengan tak mendapatkan rekomendasi tersebut, Dinas Kesehatan tidak bertanggung jawab atas hasil rapid test yang dikeluarkan klinik itu .

”Kita tidak bertanggung jawab terhadap hasil dan produk analisanya. Jika masih nekat melayani, kita akan hentikan dan tutup,” tegasnya. (guh/ian)

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO