Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Warga Adukan Pemdes Sumbersari ke Polresta Banyuwangi

Diduga Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Warga Adukan Pemdes Sumbersari ke Polresta Banyuwangi Warga Desa Sumbersari saat pengaduan di Polresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono mendatangi Polresta untuk mengadukan pemerintah desa (pemdes) setempat ke Polresta , Jumat (10/12/2021).

Mereka mengadu lantaran pengurusan sertifikat yang dijanjikan pihak pemdes dari tahun 2016 hingga saat ini tak kunjung terealisasi.

Baca Juga: Pastikan Kecukupan Kebutuhan Susu, Pj. Gubernur Jatim Tinjau Peternakan Sapi Perah di Banyuwangi

Setyo, warga Desa Sumbersari mengaku telah membayar sejumlah dana dari kisaran Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta lebih, untuk pengurusan sertifikat massal yang diduga mengatasnamakan Program Prona oleh pemdes setempat. Namun, diduga proses dan pelaksanaan program tersebut tak sesuai prosedur.

Setyo mengaku jika dirinya ditawari Pemdes Sumbersari melalui kepala dusunnya yang saat itu memberitahukan ada pemutihan surat tanah. Dari tawaran itu kemudian ia bersedia dan membayar adminstrasi pengurusannya.

Namun setelah sekian lama dinanti, sertifikat yang dijanjikan pemdes tak kunjung jadi. Malah dia hanya mendapatkan surat PPATS dari desa setempat.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Saat mencoba untuk menanyakan kejelasan surat itu, warga yang sudah renta ini malah disuruh bayar sekitar Rp 5 juta, dengan dalih untuk memproses surat tersebut menjadi sertifikat. Karena jawaban itu, hingga saat ini Setyo tak mengurus kelanjutannya, lantaran tak punya dana. 

Menurutnya, warga lain juga banyak yang diikutkan dalam program tersebut, dan senasib dengannya. Apa yang telah dijanjikan pihak desa hingga saat ini juga tidak kunjung ada kabar beritanya.

"Waktu itu bayar Rp 1.700.000 kata Pak Kasun sudah jadi sertifikat. Setelah saya tanyakan, malah suruh bayar lagi. Banyak, bukan hanya saya saja. Karena hal itu saya mewakili masyarakat untuk melaporkan ketidakjelasan ini ke polisi," ungkapnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Joko Supriyo, Tokoh Masyarakat Desa Sumbersari yang ikut dalam proses pengaduan tersebut mengaku sering kali mendapat keluh kesah dari warga terkait surat tanah tersebut. Ia menjelaskan yang dimaksud pemutihan sertifikat warga diduga Program Prona. Karena dari sosialisasi yang dilakukan pihak desa merata di seluruh dusun yang ada di Desa Sumbersari.

Bahkan di Dusun Pekiringan, Joko menyebutkan bahwa warga dikumpulkan di suatu madrasah ibtidaiyah (MI) dusun setempat yang dihadiri kepala dusun dan kepala desa. Hasilnya, sampai saat ini sejumlah warga Pekiringan juga senasib dengan Setyo.

"Saya menduga itu Program Prona. Karena saat itu belum ada PTSL," sebut Joko.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Dari ketidakjelasan dan pembayaran sejumlah dana tersebut, ia menduga pihak Pemdes Sumbersari terindikasi pungli dan menipu warga. Dia berharap, aduan warga bisa ditindaklanjuti seirus oleh pihak kepolisian.

"Kalau sudah terjadi pungutan dan janji sertifikat tidak kunjung jadi, itu namanya apa? Bahkan sampai sekarang belum ada proses pengukuran tanah. Atas nama masyarakat Desa Sumbersari saya berharap pihak kepolisian segera mungkin menindaklanjuti aduan warga Sumbersari," harapnya.

Mulyono, Pj Kades Sumbersari, Kecamatan Srono saat dikonfirmasi terkait aduan masyarakat tersebut mengaku tidak tahu, lantaran proses sertifikat yang diadukan warga itu di masa kepala desa lama.

Baca Juga: Kunjungi Kantah di Pontianak, Menteri AHY Sampaikan Nilai Ekonomi pada Sertifikat Tanah

"Saya tidak tahu, kayaknya sertifikat murah. Coba tanyakan ke kepala desa saat itu," jelas Mulyono.

Saat berhasil dikonfirmasi, Drs. Khamdan, Kepala Desa Sumbersari periode pengurusan surat tanah tersebut mengatakan bahwa yang diadukan warga adalah Program Prona. Akan tetapi desa tidak mendapatkan kuota dan akan diteruskan ke Program PTSL.

Khamdan mengakui, semasa dirinya menjabat, Desa Sumbersari tidak mendapat kuota PTSL maupun Prona. Terkait dana yang diadukan warga, ia berdalih untuk pengurusan akta yang saat ini sudah terbit, namun belum proses pengukuran.

Baca Juga: Setelah Bali dan Banten, Menteri AHY Luncurkan Implementasi Layanan Elektronik di Jabar

"Itu masyarakat yang kurang paham tentang proses sertifikat saat itu. Aktanya sudah jadi," jelas Khamdan.

Terkait aduan tersebut, Kasi Humas Polresta  Iptu Lita Kurniawan mengatakan apa pun aduan dari masyarakat tetap diterima dan dilayani oleh pihak kepolisian.

"Segala aduan dari masyarakat tetap kita layani," jelas Iptu Lita. (guh/ian)

Baca Juga: Penerapan Sertifikasi Tanah Elektronik, Menteri AHY Bakal Tambah Lebih dari 100 Kantor Pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO