Lapas Narkotika Pamekasan Dinobatkan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM

Lapas Narkotika Pamekasan Dinobatkan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM Petugas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan saat menerima penghargaan dari Menkumham.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Narkotika Kelas IIA mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), . Penghargaan itu diberikan kepada UPT Ke yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA .

Untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM, lembaga perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan.

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak, hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” kata Kepala Kanwil Ke Jatim, Krismono, Jumat (10/12).

Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA , Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik.

“Suatu kebanggaan bagi kami atas penghargaan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA terus berbenah dengan memberikan fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM,” kata Sohib.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Ia pun mengajak kepada instansi lainnya untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik.

“Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” ucapnya.

Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran Kanwil Ke Jatim dinyatakan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM. Puluhan UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan, seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). (pmk1/mar)

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO