
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Penghargaan itu diberikan kepada UPT Kemenkumham yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM, lembaga perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan.
BACA JUGA:
- Apresiasi Desa Wisata dan Batik Tulis Pamekasan, Menteri Sandi Siap Undang Baddrut Tamam ke KTT G20
- Hadiri Sarasehan Membangun Indonesia di Pamekasan, Dahlan Iskan Kagumi Kinerja Bupati Baddrut Tamam
- SPBU di Pamekasan ini Abaikan Pelanggan Motor, Malah Utamakan Pengisian Jeriken Plastik Satu Pikap
- Resmi Dilantik, Kades Bulangan Branta Pamekasan Agussairi Gelar Pengajian Umum
“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak, hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Jumat (10/12).
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik.
Simak berita selengkapnya ...