PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Penghargaan itu diberikan kepada UPT Kemenkumham yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM, lembaga perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak, hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Jumat (10/12).
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik.
“Suatu kebanggaan bagi kami atas penghargaan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan terus berbenah dengan memberikan fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM,” kata Sohib.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Ia pun mengajak kepada instansi lainnya untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik.
“Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” ucapnya.
Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim dinyatakan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM. Puluhan UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan, seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). (pmk1/mar)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News