PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Sebanyak 19 puskesmas yang ada di Kabupaten Probolinggo diperika Kejaksaan Negeri Kraksaan. Hal ini menyusul dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) anggaran tahun 2014 lalu.
Dari total 36 puskesmas, masih 19 puskesmas yang diperiksa. Dana JKN yang diambil dari APBN khusus jasa medis bagi para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia itu sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kraksaan, Isradul Ichwan mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa masing-masing perwakilan dari tiap puskesmas. Yakni para kepala puskesmas serta bendahara. Sedangkan, terkait pihak pelapor, Kejari tidak bisa memberikan keterangan apapun dengan alasan keamanan.
"Sejauh ini kami masih melakukan proses pemeriksaan ada tidaknya dugaan penyalahgunaan, berdasarkan laporan yang kami terima. Kami belum bisa menentukan korupsi yang dimaksud, apa dilakukan selama kurun waktu 1 tahun atau hanya beberapa bulan saja," kata Ichwan kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/3).
Ichwan menuturkan, pemeriksaan terus dilanjutkan secara bertahap hingga semua selesai. "Kalaupun ada yang menyimpang dan merugikan uang negara, maka kami teruskan ke tahap penyidikan, terkait mekanisme aliran dananya," tambahnya.
Baca Juga: Paslon Fren Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Program UHC dan Home Care Service
Perlu diketahui, Kejaksaan juga bakal memeriksa 17 puskesmas dan juga Kepala Dinas dan pihak terkait, pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News