SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melalui Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) menggelar seminar bertema Edukasi Sadar Pajak dan Pasar Modal kepada 750 peserta, di ruang Auditorium KH. Ahmad Dahlan Lt. 5, Umsida, Rabu (15/12).
Sebanyak 750 peserta itu, terdiri dari siswa SMA yang ada wilayah Sidoarjo dan Surabaya, juga diikuti sejumlah mahasiswa Umsida.
Baca Juga: IIS SMP Progresif Bumi Shalawat Gelar 2 Kegiatan saat Peringati Hari Sumpah Pemuda 2024
Ketua acara sekaligus Dekan FBHIS Umsida, Wisnu Panggah Setiyono, mengatakan pengenalan tentang sadar pajak diberikan oleh jajaran pejabat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Utara Sidoarjo dari bidang fungsional penyuluh.
Sedangkan, untuk pengenalan tentang investasi dan pasar modal, pihaknya juga menggandeng pialang saham yaitu, Indo Premier Online Technology (IPOT) Surabaya.
"Seminar ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada adik-adik, siswa SMA, dan mahasiswa tentang kemudahan dalam berivestasi. Termasuk adanya materi sadar pajak, agar peserta yang didominasi para pelajar ini dapat mengenalkan pajak sejak dini. Sejalan dengan program DJP, pengenalan pajak ke masyarakat sejak dini," katanya, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Guna menunjang pengetahuan lebih tentang investasi dan pasar modal, imbuh Wisnu, peserta bisa berkunjung ke ruang atau Galeri Investasi Umsida, yang berada di Lt. 3 Gedung FBHIS Umsida.
"Peserta bisa berkunjung di Galeri Investasi. Edukasi tentang pasar modal akan diberikan, atau bisa sekaligus melakukan transaksi. Beli dan jual saham melalui Galeri Investasi juga bisa," ujarnya.
Pejabat Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Jatim II, Candra Hadi, dalam kesempatan ini memberikan edukasi tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang baru disahkan pemerintah, 29 Oktober 2021.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rejeni Jadi Pembina Upacara di SMK Islam Krembung
Menurut Candra, wawasan tentang UU HPP ini penting diketahui oleh peserta. Sehingga nantinya peserta lebih tahu, bahwa setelah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa secara langsung terdaftar sebagai wajib pajak (WP), atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.
Lebih jauh, kata Candra, dalam UU HPP juga mengatur tentang kewajiban WP membayar pajak, dan hanya WP tertentu yang tidak dikenakan pajak.
Misalnya, seorang WP adalah pelaku usaha, dan pendapatannya tidak lebih dari Rp. 500 juta per-tahun, ini tidak dikenakan beban pajak atas pendapatannya. Atau WP yang penghasilannya kurang dari Rp. 4,5 juta per-bulan ini juga tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Top! Mahasiswi Umsida Raih Medali Emas Cabor MMA di PON XIII Aceh-Sumut
"Peserta diedukasi tentang UU HPP dasar. Dan saat mereka sudah terdaftar sebagai WP, diharapkan dapat mengerti dan terbangun kesadaran perpajakannya," tuturnya.
"Karena pajak sangat dibutuhkan oleh negara. Terlebih di masa pandemi ini, jika pajak sangat dibutuhkan guna memulihkan ekonomi nasional," pungkasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News