Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, geram melihat pengerjaan proyek pembangunan yang lamban di Kota Pasuruan. Ia meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pasuruan agar memberi sanksi tegas kepada rekanan yang kurang serius dalam mengerjakan tugasnya.
"Rekanan yang garapannya lambat itu harus didenda oleh Dinas PU, kalau bisa di-blacklist CV-nya," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (17/12).
BACA JUGA:
- DPRD Kota Pasuruan Setujui 8 Raperda, Wali Kota Tekankan Tindak Lanjut Serius dan Terukur
- Kirab Pasoeroean Tempo Doeloe Meriahkan Kota Pasuruan, Walkot Adi Ajak Lestarikan Budaya
- Pelaku Pencurian Burung Perkutut di Kota Pasuruan, Ternyata ODGJ
- Wali Kota Pasuruan Tekankan Peningkatan Pelayanan Prima pada Apel ASN Perdana Pascalibur Lebaran
Ia memaparkan bahwa terdapat sejumlah titik pembangunan yang lamban di Kota Pasuruan, seperti pembangunan Kantor Kelurahan Karangketug, Kantor Polsek Panggungrejo, Kantor Koramil Panggungrejo, dan Jalan Bintingan, Kepel, Bugul Kidul. Helmi berharap kepada dinas terkait untuk memeriksa kualitas bangunan, karena dikhawatirkan ada pekerjaan yang kurang baik.
"Sebenarnya terakhir itu 20 Desember 2021 harus selesai semua. Tapi, masih banyak pekerjaan proyek yang terlambat, itu Dinas PU harus tegas," tuturnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




