KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, geram melihat pengerjaan proyek pembangunan yang lamban di Kota Pasuruan. Ia meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Pasuruan agar memberi sanksi tegas kepada rekanan yang kurang serius dalam mengerjakan tugasnya.
"Rekanan yang garapannya lambat itu harus didenda oleh Dinas PU, kalau bisa di-blacklist CV-nya," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (17/12).
Baca Juga: Dispendikbud Kota Pasuruan Gelar Apresiasi Merdeka Belajar Tingkat SD dan SMP 2024
Ia memaparkan bahwa terdapat sejumlah titik pembangunan yang lamban di Kota Pasuruan, seperti pembangunan Kantor Kelurahan Karangketug, Kantor Polsek Panggungrejo, Kantor Koramil Panggungrejo, dan Jalan Bintingan, Kepel, Bugul Kidul. Helmi berharap kepada dinas terkait untuk memeriksa kualitas bangunan, karena dikhawatirkan ada pekerjaan yang kurang baik.
"Sebenarnya terakhir itu 20 Desember 2021 harus selesai semua. Tapi, masih banyak pekerjaan proyek yang terlambat, itu Dinas PU harus tegas," tuturnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News