Anggaran Belanja APBD Gresik 2022 Ditetapkan Rp3,6 M, Ini Tugas Berat OPD Penopang Pendapatan

Anggaran Belanja APBD Gresik 2022 Ditetapkan Rp3,6 M, Ini Tugas Berat OPD Penopang Pendapatan Pimpinan dan Komisi II DPRD Gresik saat hearing dengan manajemen JIIPE. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Gresik telah mengesahkan APBD tahun 2022. Untuk anggaran pendapatan ditetapkan senilai Rp3,4 triliun lebih, sedangkan anggaran belanja diproyeksikan Rp3,6 triliun. Sehingga, terjadi defisit sekitar Rp200 miliar.

Adapun pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 triliun, dana transfer Rp2,2 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp17 miliar.

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan

Untuk mewujudkan target pendapatan tersebut, organisasi perangkat daerah () dituntut berinovasi, terutama yang menjadi penopang sumber PAD.

Anggota , Faqih Usman, menyatakan bahwa ada sejumlah penghasil di lingkup yang memiliki tugas untuk mencari pendapatan, seperti badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas penaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (dishub), dan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud), serta lainnya.

"Itu di antara yang menjadi ujung tombak pendongkrak pendapatan. Jika target pendapatan yang telah kami patok pada APBD 2022 tak tercapai, maka akan berpengaruh pada pembiayaan program pembangunan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (18/12).

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Khusus , kata Faqih, terdapat sejumlah sektor pendapatan yang bisa dimaksimalkan yakni sektor pajak perhotelan, pajak restoran, dan pajak hiburan. Kemudian, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, PBB (pajak bumi dan bangunan), BPHTB (bea perolehan atas tanah dan bangunan), dan pajak air bawah tanah. 

Sementara itu, untuk di antara tugas pendapatan yang harus didapatkan salah satunya, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB).

Lalu, tambah Faqih, Dishub Gresik adalah retribusi parkir tepi jalan umum. Selanjutnya, Disparbud Gresik yang menangani retribusi parkir peziarah makam Sunan Giri, dan Syekh Maulana Malik Ibrahim. (hud/mar)

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO