GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Gresik telah mengesahkan APBD tahun 2022. Untuk anggaran pendapatan ditetapkan senilai Rp3,4 triliun lebih, sedangkan anggaran belanja diproyeksikan Rp3,6 triliun. Sehingga, terjadi defisit sekitar Rp200 miliar.
Adapun pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,2 triliun, dana transfer Rp2,2 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp17 miliar.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Untuk mewujudkan target pendapatan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) dituntut berinovasi, terutama OPD yang menjadi penopang sumber PAD.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Faqih Usman, menyatakan bahwa ada sejumlah OPD penghasil di lingkup Pemkab Gresik yang memiliki tugas untuk mencari pendapatan, seperti badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD), dinas penaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (dishub), dan dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud), serta OPD lainnya.
"Itu di antara OPD yang menjadi ujung tombak pendongkrak pendapatan. Jika target pendapatan yang telah kami patok pada APBD 2022 tak tercapai, maka akan berpengaruh pada pembiayaan program pembangunan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Sabtu (18/12).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Khusus BPPKAD Gresik, kata Faqih, terdapat sejumlah sektor pendapatan yang bisa dimaksimalkan yakni sektor pajak perhotelan, pajak restoran, dan pajak hiburan. Kemudian, PPJ (pajak penerangan jalan), pajak reklame, PBB (pajak bumi dan bangunan), BPHTB (bea perolehan atas tanah dan bangunan), dan pajak air bawah tanah.
Sementara itu, untuk DPMPTSP Gresik di antara tugas pendapatan yang harus didapatkan salah satunya, retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB).
Lalu, tambah Faqih, Dishub Gresik adalah retribusi parkir tepi jalan umum. Selanjutnya, Disparbud Gresik yang menangani retribusi parkir peziarah makam Sunan Giri, dan Syekh Maulana Malik Ibrahim. (hud/mar)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News