JEMBER (BangsaOnline) - Karir Sukarso sebagai anggota DPRD Jember diduga akan tamat di tengah jalan. Pasalnya, Gubernur sudah menegur DPRD Jember untuk segera memberhentikan Sukarso sebagai anggota DPRD Jember.
Sementara penggantinya, diserahkan kepada mekanisme partai pengusung dan KPU selaku penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Lukman Winarno mengatakan hal ini siang tadi (27/3). Lukman menuturkan, sudah melakukan sejumlah proses dan tahapan di BK. Mulai pengumpulan data hingga klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Sukarso.
Kemudian pihaknya juga berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Jember dan sempat juga ke provinsi. “Dalam proses klarifikasi ini, salah satunya memang ke Gubernur,” tutur Lukman.
Saat konsultasi inilah diperoleh petunjuk, Sukarso memang harus diberhentikan sebagai anggota dewan. Karena sudah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Sementara Ayub, setelah BK berkonsultasi kepada Gubernur, Pimpinan DPRD Jember menerima surat teguran dari Gubernur. “Isinya bahkan berupa teguran karena tidak segera memproses pemberhentian Sukarso,” jelas Ayub.
Oleh karena itu, pihaknya pun langsung melakukan proses terhadap desakan pemberhentian Sukarso sebagai anggota DPRD Jember.
Ayub membenarkan jika Pimpinan DPRD Jember sudah mengirimkan surat kepada Gubernur, melalui Bupati Jember untuk mengusulkan pemberhentian Sukarso. “Iya surat untuk pengusulan pemberhentian,” tuturnya.
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Sebab, jika tidak segera diproses oleh DPRD Jember, malah akan ada pemberhentian langsung dari Gubernur, meskipun tanpa ada usulan dari DPRD Jember.
Ada kemungkinan Sukarso diminta mengembalikan seluruh hak dan fasilitas yang sudah diterima selama ini. “Misalnya gaji-gaji dan sebagiannya,” jelas Ayub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News