KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, mengajak semua peserta dan masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama mengawal proses pengisian perangkat desa agar berjalan transparan, tanpa manipulasi. Sebab, bila terjadi kecurangan, tidak menutup kemungkinan bisa masuk ranah pidana.
"Kalau nanti masih ada kecurangan tidak menutup kemungkinan masuk ranah pidana. Jadi ini yang saya peringatkan betul," ujarnya saat meninjau langsung ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (27/12).
Baca Juga: Lampaui Target, Dhito Dorong Baznas Kabupaten Kediri Sinkronkan Program dengan Pemda
Dhito berharap, ujian ulang perangkat desa ini berjalan secara baik, kondusif, dan tanpa kecurangan. Pasalnya, ia menyampaikan bahwa terdapat penilaian 63,34 yang terjadi di 48 desa saat ujian pengisian perangkat desa, Kamis (9/12) lalu.
"Hitung-hitungan 63,34 itu setelah dicoba oleh Inspektorat dengan rumus yang ada, angkanya tidak ketemu," kata Dhito ketika menghadiri kegiatan bertajuk 'Jumat Ngopi', Jumat (24/12).
Diketahui, aduan masyarakat bermunculan terkait dugaan pelanggaran berupa kesalahan pada sistem penilaian. Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan penghentian sementara pengisian perangkat desa hingga diputuskan untuk dilakukan ujian ulang.
Baca Juga: Pemkab Kediri Tutup Sementara Seluruh Pasar Hewan, Intensifkan Pengobatan PMK
Karena itu, pihaknya berharap proses seleksi perangkat desa berjalan bersih serta sesuai aturan yang berlaku. "Jika masih ditemukan kecurangan, pidana bakal mengintai pihak terkait yang melakukan manipulasi dan bakal ditindak aparat penegak hukum," tegasnya.
"Lebih baik ada temuan dibanding kita pura-pura tidak tahu sama sekali, itu jauh lebih bahaya. Nah, ini yang jadi masalah kalau ada temuan kita diam saja," ucapnya.
Pemkab Kediri mengajak pemerintah desa untuk sama-sama mengutamakan transparansi. Berdasarkan fakta, hal itu merupakan bagian dari proses belajar dan harus dibenahi.
Baca Juga: Dandim 0809 Bersama Wakil Bupati Kediri Launching Program MBG
"Fungsi dari teman-teman kepala desa selaku penyelenggara sangat penting untuk bisa memajukan desanya masing-masing dimulai dari pengisian perangkat," tuturnya.
Dhito menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.
Adapun dalam Perbup 48 Tahun 2021, menyebut bahwa pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepada desa. Pemkab Kediri mempunyai fungsi monitoring dan evaluasi dalam hal ini.
Baca Juga: Cara Bupati Kediri Bangun Mindset Gen Z di Era Digital
Dalam peninjauan ujian ulang pengisian perangkat desa di Convention Hall SLG, Bupati Kediri didampingi Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Imam Jamingin. Ia mengungkapkan pesan yang disampaikan Dhito soal pelaksanaan ujian perangkat desa.
"Kita tetap mengikuti aturan yang ada dalam pelaksanaannya," kata Imam.
Ujian ulang ini diikuti 664 peserta yang sebelumnya melakukan ujian pada 9 Desember 2021 lalu. Jumlah itu terdiri dari 13 kecamatan, 68 desa, dengan 146 lowongan jabatan perangkat desa. (uji/mar)
Baca Juga: Bupati Kediri Ikut Tahlilan Bersama Warga di Ponpes Raudlatul Ibaad Plemahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News