KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri memusnahkan berbagai barang bukti (BB) narkoba. BB tersebut meliputi ganja seberat 323,2 gram; sabu-sabu seberat 331,76 gram; pil ekstasi 3 butir; psikotropika jenis Aprazolam 91 butir; pil dobel L sebanyak 429.791; pil Dextro 238.000 butir; dan pil jenis Y sebanyak 96.000 butir.
"Pemusnahan ini salah satu wujud komitmen kami memberantas keberadaan narkoba di Indonesia, khususnya di Jawa Timur," kata Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, di Mapolres Kediri, Senin (27/12).
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Ia menuturkan, BB narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kediri bersama jajaran selama tahun 2021. Barang bukti itu disita dari 227 tersangka yang diamankan, dengan rincian 25 kurir, 159 pengedar, dan pemakai 30 orang, serta 1 orang produsen.
"Total ini semua terdiri 215 laporan," tuturnya saat pemusnahan barang bukti narkoba yang juga disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Kediri, tokoh agama setempat, dan perwakilan Kodim 0809 Kediri.
Dari tangkapan tersebut, Agung menambahkan paling banyak narkoba diperoleh petugas ketika kasus dua orang di Ngadiluwih. Saat itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 ribu pil jenis dobel L dari para pelaku.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Kejadian itu di Jalan Umum Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, pada Selasa (14/12) lalu, di mana ada dua pelaku yang diamankan," ungkapnya.
Ia berharap, ditangkapnya para pelaku ini bisa menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kediri. Agung mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam memberantas narkoba.
"Saya harap partisipasi masyarakat dalam menekan peredaran narkoba karena kami tidak bisa melakukan ini sendiri," kata Agung. (uji/mar)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News