Rilis Akhir Tahun, Polres Bangkalan Musnahkan 358 gram Sabu dan 675 Botol Miras

Rilis Akhir Tahun, Polres Bangkalan Musnahkan 358 gram Sabu dan 675 Botol Miras Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. bersama Bupati dan Forpimda serta Ketua MUI Bangkalan secara bersamaan memasukkan sabu-sabu ke dalam gelas blender untuk dihancurkan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - melakukan pada kasus minuman keras dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan selama periode Januari - Desember tahun 2021.

"Pemusnahan barang bukti itu menjadi wujud transparansi kita kepada publik yang disaksikan oleh , jajaran Forkopimda dan perwakilan dari MUI Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari sabu-sabu seberat 358,39 gram, ganja 12,79 gram, ekstasi 3 butir, tembakau sintetis seberat 4,24 gram, serta 675 botol minuman keras.

“Totalnya ada 129 kasus dari total tersangka sebanyak 172 orang, terdiri dari 168 orang laki-laki, 1 orang perempuan, dan 3 lainnya adalah anak-anak,” ujar AKBP Alith.

“Dari 129 kasus, 127 kasus sudah selesai. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan”, tambahnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU

( R Abdul Latif Imron Amin dan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino bersama Forpimda dan MUI menyaksikan bersama menghancurkan botol miras, di halaman Mapolres Bangkalan)

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024

Dikatakan Alith, kriteria penyalahgunaan narkoba terdiri dari 65 orang sebagai pengedar dan 107 orang sebagai pengguna. Di mana dalam statusnya, rata-rata pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan PNS.

“Salah satu pelaku ada yang berstatus PNS aktif di Kabupaten Bangkalan, dan hal itu sudah kita koordinasikan dengan . Sehingga ke depannya akan menjadi kebijakan internal terkait sanksinya. Sedangkan untuk pidana narkobanya saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan,” jelasnya.

R. Abdul Latif Amin Imron mengapresiasi adanya penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Dengan adanya pemusnahan itu, pihaknya berharap pihak kepolisian tetap menjaga kondusivitas, kriminal, dan narkoba.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

“Jadi, kami berharap generasi kita dapat menghindari narkoba agar bangsa ini lebih aktif, kreatif, dan produktif. Karena jika narkoba ini dimusnahkan, juga berdampak pada memutusan rantai kriminalitas di masyarakat,” pungkasnya. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO