PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Pasuruan menargetkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) selesai dalam waktu sepekan. Dua raperda itu yakni Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Rabu (5/1) kemarin, DPRD telah menggelar paripurna dengan agenda penyampaian sambutan dan paparan dari Bupati Pasuruan. Kemudian langsung dilanjutkan dengan paripurna ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan umum (PU) dari setiap fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
Agar pembahasan pada pokok materi dua raperda segera dibahas di pansus, sidang paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap PU dilakukan hari ini, Kamis (6/1).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menjelaskan bahwa dua raperda ini semuanya merupakan usulan dari eksekutif. Menurutnya, Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
"Perubahan dua raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, yakni UU Cipta Kerja," tuturnya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Sementara Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, bertujuan untuk menyesuaikan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Maka, diperlukan upaya pengaturan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh banmus, pembahasan dua raperda bakal dilanjutkan di tingkat pansus bersama mitra kerja selama 1 pekan. Dion -sapaan Sudiono Fauzan- berharap, pembahasan di tingkat pansus nanti tidak mengalami kendala dan selesai sesuai dengan jadwal. (*/bib/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News