DPRD Kabupaten Pasuruan Targetkan Pembahasan Dua Raperda Rampung dalam Sepekan

DPRD Kabupaten Pasuruan Targetkan Pembahasan Dua Raperda Rampung dalam Sepekan Suasana rapat di DPRD Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD menargetkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) selesai dalam waktu sepekan. Dua raperda itu yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Rabu (5/1) kemarin, DPRD telah menggelar paripurna dengan agenda penyampaian sambutan dan paparan dari Bupati Pasuruan. Kemudian langsung dilanjutkan dengan paripurna ke-2 dengan agenda penyampaian pandangan umum (PU) dari setiap fraksi di DPRD .

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Agar pembahasan pada pokok materi dua raperda segera dibahas di pansus, sidang paripurna ke-3 dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap PU dilakukan hari ini, Kamis (6/1).

Ketua DPRD , Sudiono Fauzan, menjelaskan bahwa dua raperda ini semuanya merupakan usulan dari eksekutif. Menurutnya, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

"Perubahan dua raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, yakni UU Cipta Kerja," tuturnya.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Sementara Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, bertujuan untuk menyesuaikan berkembangnya pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di . Maka, diperlukan upaya pengaturan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh banmus, pembahasan dua raperda bakal dilanjutkan di tingkat pansus bersama mitra kerja selama 1 pekan. Dion -sapaan Sudiono Fauzan- berharap, pembahasan di tingkat pansus nanti tidak mengalami kendala dan selesai sesuai dengan jadwal. (*/bib/par/mar)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO