Jadi Tersangka dan Ditahan, ​Ferdinand Tidak Dijerat Pasal Penodaan Agama, Lalu Apa?

Jadi Tersangka dan Ditahan, ​Ferdinand Tidak Dijerat Pasal Penodaan Agama, Lalu Apa? Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mabes Polri, Senin (10/1/2022). Foto: CNN/Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ferdinand Hutahaean, pegiat media sosial, yang sering bercuit kasar akhirnya jadi tersangka. Mantan politisi Partai Demokrat itu dilaporkan pada polisi oleh Ketua KNPI Haris Pertama terkait cuitannya yang menyebut Allahmu lemah.

Polisi kemudian menahan Ferdinand. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).

Dikutip detik.com, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani.

Tapi Ferdinand tidak dijerat pasal . Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran.

"Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946," ujarnya.

"(Dari DVD disita) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tambahnya.

Seperti ramai diberitakan, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO