JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ferdinand Hutahaean, pegiat media sosial, yang sering bercuit kasar akhirnya jadi tersangka. Mantan politisi Partai Demokrat itu dilaporkan pada polisi oleh Ketua KNPI Haris Pertama terkait cuitannya yang menyebut Allahmu lemah.
Polisi kemudian menahan Ferdinand. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
BACA JUGA:
- Polda Lampung Tetapkan Komika AR sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
- Menkopolhukam Sebut Kasus Penistaan Agama oleh Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Masuki Tahap Penyidikan
- Polri Tanggapi Laporan soal Dugaan Penyimpangan Ajaran Al Zaytun
- Samakan Kun Fayakun dengan Kalimat Bim Salabim dalam Podcast, Aktivis NU Laporkan dr. Richard Lee
Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Dikutip detik.com, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani.
Tapi Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan 'Allahmu ternyata lemah' berpotensi memicu keonaran.
"Sementara tidak. Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946," ujarnya.
"(Dari DVD disita) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran," tambahnya.
Seperti ramai diberitakan, Ferdinand mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'.
Klik Berita Selanjutnya