Diduga Langgar PP, Pengisian JPT Pratama Pemkab Sumenep Tuai Kritik

Diduga Langgar PP, Pengisian JPT Pratama Pemkab Sumenep Tuai Kritik Dokomentasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

SUMENEP, BANGSAOlINE.com - Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang kosong di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) , akhir tahun 2021 lalu, menuai kritik. Hal ini seolah mengulang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tiga tahun lalu, yang juga mengundang sorotan.

Pasalnya, pengisian terhadap sebagian JPT Pratama oleh Bupati Achmad Fauzi pada hari Jumat (31/12/21) di Bandara Trunojoyo , Jawa Timur dinilai melanggar peraturan terkait.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Herman Wahyudi. Menurutnya, mutasi terhadap sebagian JPT Pratama tersebut melanggar amanah Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menurutnya, Pasal 132 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS menegaskan, pejabat yang dilantik sebagai JPT pratama semestinya telah menduduki jabatan sebelumnya paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Tapi ada beberapa JPT Pratama yang dimutasi kemarin (Jum'at 31/1) mengisi posisi JPT Pratama yang kosong di saat menduduki jabatan yang lama kurang dari 2 tahun,” jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (14/01/22).

Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun

Bahkan, Herman mengungkapkan, dari beberapa JPT Pratama yang dimutasi itu adalah pejabat yang dikukuhkan kembali dari pengukuhan sebelumnya, tanggal 7 Januari 2020. "Pengukuhan kembali itu buntut dari rekomendasi KASN," cetusnya.

Terkait polemik itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Kabupaten  Abd. Majid melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur Dr. Muhammad Suharjono, mengatakan bahwa proses pengisian JPT yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Tentu saja yang kami lakukan sudah betul, lebih-lebih dengan perubahan SO baru. Hal itu juga akibat dari perampingan SO serta juga hasil dari wawancara kompetensi oleh penitia seleksi jabatan atau JBT Pratam,” tandasnya. (aln/ian)

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO