Dugaan Penganiayaan Warga Pakel oleh Polisi, Begini Kata Kapolresta Banyuwangi

Dugaan Penganiayaan Warga Pakel oleh Polisi, Begini Kata Kapolresta Banyuwangi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Walhi Jawa Timur menyiarkan berita di kanal instagramnya terkait adanya warga Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, yang memberikan informasi kepada LBH Surabaya dan Walhi Jatim adanya puluhan personel polisi memasuki lahan perjuangan mereka, Kamis (14/1/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.

Dalam berita tersebut juga dijelaskan jika aparat dan petugas keamanan perkebunan Bumisari melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap warga dan tim solidaritas. Bahkan, disebutkan ada suara rentetan tembakan. Hingga detik ini, sekitar pukul 00.30 WIB, Walhi sedang berupaya berkoordinasi dan melakukan sejumlah pendalaman informasi dan advokasi.

Baca Juga: Perjanjian Internasional Akhiri Pencemaran Plastik Gagal, Negosiasi Akan Dilanjut Tahun Depan

Adapun korban kekerasan oleh yang telah berhasil didata adalah, Pak Wulan (warga), Esa (anggota tim solidaritas), Fausi (pemuda), dan Cak Har (pemuda).

Diketahui sejak tanggal 24 September 2020 lalu, warga Pakel melakukan aksi penguasaan kembali tanah mereka yang diduduki oleh PT Bumi Sari. Namun dalam perjalanannya, aksi itu terus direpresi oleh . Walhi mencatat ada 13 warga Pakel yang telah menjadi korban diskriminasi sepanjang 2 tahun terakhir perjuangan mereka.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu membantah adanya aksi represif maupun penganiayaan terhadap warga Desa Pakel, Kecamatan Licin oleh anggotanya. Menurutnya, kabar tersebut perlu diklarifikasi.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Dilihat dengan fakta yang ada, terkait adanya kabar penganiayaan itu tidak benar. Kami tidak melakukan tindakan kekerasan sama sekali," kata Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Kamis (14/1/2022).

Nasrun mengatakan, saat itu anggotanya tengah melakukan patroli di Perkebunan Bumisari Songgon yang HGU-nya ada di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kamis (13/1/2022).

"Saat melakukan patroli di sana, kemudian ada penghadangan oleh warga. Sehingga anggota kami melakukan pertemuan tatap muka langsung dengan warga tersebut dan berkomunikasi secara humanis," jelas Nasrun.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Kata dia, komunikasi tersebut berlangsung dengan baik, lalu anggotanya kembali ke Mapolsek Licin.

"Kalau memang ada anggota kami yang benar-benar melakukan kesalahan (penganiayaan), maka akan kami lakukan penegakan hukum. Tetapi jika ada dari masyarakat yang melakukan kesalahan, juga akan kita tegakkan hukum juga. Sehingga terjadi balance sesuai fakta yang sebenarnya," tegasnya. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO