NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia di pertigaan Jalan Raya Ngawi - Caruban, masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, berhasil ditangkap oleh polisi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/01) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, saat rilis pers menyampaikan, korban adalah Moh. Anik (17), santri asal Kecamatan Pangotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0805 Karangjati Ngawi bantu Petani Berantas Hama Tikus
Kronologi kejadian berawal saat korban bersama dua temannya, yaitu Mokhammad Falahuddin dan Abdussalam Ahmad, menumpang truk bak terbuka bernopol K 1406 MN yang dikemudikan oleh Mukhamad Subkhan.
Selang beberapa meter, ada dua anak pengamen jalanan berpakaian ala punk, yaitu MASB (21) dan WZNM yang ikut naik ke atas truk.
"Jadi awalnya tiga santri ini menghentikan truk dengan tujuan untuk menumpang di bak belakang, lalu tidak jauh juga ada dua orang pengamen yang juga naik ke atas truk," jelas I Wayan saat konferensi pers, Senin (17/1/22).
Baca Juga: Lagi, Jebakan Tikus di Ngawi Telan Korban, Kali ini Pencari Belut
Ketika di atas truk, pelaku MASB langsung menarik tas yang dibawa Abdussalam Ahmad, namun sempat direbut kembali. Karena takut, ketiga santri tersebut berusaha turun dari bak truk tersebut. Namun, pelaku MASB berhasil merebut kembali tas tersebut hingga mengakibatkan Abdussalam Ahmad terjatuh ke jalan. Beruntung, Abdussalam Ahmad masih selamat.
Moh. Anik pun kemudian hendak kabur dari truk dengan cara melompat. Korban sempat dipegangi oleh pelaku WZNM dengan cara dipeluk dari depan.
"Namun, melihat korban akan terjatuh, pelaku melepaskan pegangannya yang mengakibatkan korban langsung jatuh ke jalan dalam posisi tengkurap," terang Wayan.
Baca Juga: SP3 Kasus Dugaan Malapraktik Dokter Gigi yang Tewaskan Wanita di Ngawi Tuai Aksi Demo
"Melihat korban terjatuh, pelaku langsung menjatuhkan tas yang tadi direbut ke jalan dan ingin melarikan diri namun satu di antaranya berhasil ditangkap oleh supir truk," tambahnya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam yang berisikan dua buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih, serta satu unit truk bak Mitsubishi tahun 1991 warna kuning bernopol K 1406 MN.
Untuk kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun. (nal/ian)
Baca Juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas dan Dinas Perternakan Gelar Penyemprotan Disinfektan di Keraskulon Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News