NGAWI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 15 napi yang terdiri dari 3 wanita dan 12 pria sujud syukur di depan pintu gerbang Lapas Kelas IIB Ngawi (Lapas Ngawi). Mereka melakukan hal tersebut usai pengajuan asimilasi dan integrasi yang diajukan dinyatakan memenuhi syarat.
"Untuk hari ini, sebanyak 15 warga binaan menjalani asimilasi di rumah masing-masing," kata Kalapas Ngawi, Hendro Susilo Nugroho, Senin (17/1).
Baca Juga: Kalapas Ngawi Sosialisasikan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Dari 15 warga binaan yang menjalani asimilasi, 6 di antaranya sekaligus menerima SK pembebasan bersyarat (PB). Hal ini sebagai upaya penyelamatan terhadap warga binaan yang berada dalam Lapas Ngawi dari penyebaran Covid-19.
Adapun ketentuan bagi warga binaan untuk bisa mengajukan asimilasi dan integrasi, yaitu sudah menjalani 2/3 masa pidana sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, tidak terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012, bukan narapidana residivis atau pengulangan tindak pidana yang tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Ini dilakukan sebagai bentuk realisasi setelah sosialisasi yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan terkait Permenkumham No. 43 Tahun 2021, yaitu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020 yang menyebutkan syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
“Asimilasi dan integrasi untuk warga binaan terus kami lakukan guna mendukung program Ditjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas Ngawi," kata Kasi Binadik Lapas Ngawi, Denie Kamiswara. (nal/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News