
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk mengungkap peredaran narkoba dari luar negeri. Bekerja sama dengan jasa pengiriman, BNNK Nganjuk melacak penerima barang haram itu.
Begitu mendapatkan identitas dan alamat penerima yang dituju pengirim, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Personel BNNK Nganjuk melakukan penyelidikan dulu untuk memastikan apakah penerima barang sudah sesuai dengan nama dan alamatnya, sebelum barang diserahkan secara langsung," ujar Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto, Selasa (18/1).
"Banar saja setelah barang tersebut datang, maka anggota bersama jasa pengirim langsung meluncur ke penerima barang," tambahnya.
Adapaun penerima barang berinisial NEP, warga Desa Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Petugas pun meringkus NEP beserta narkoba dari luar negeri itu.
"Tersangka tidak melawan saat ditangkap," kata Bambang.
Saat menggerebek tersangka, personel BNNK Nganjuk juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan paket narkoba golongan I jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram. Petugas juga mengamankan laptop, ponsel, buku rekening, dan ATM.
"Saya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran jaringan Internasional," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikonsumsi sendiri untuk doping dan tidak diedarkan ke orang lain. Akibatnya, NEP dijerat dengan pasal 113, ayat (2) Jo pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU RI No 35 tentang Narkotika. (bam/mar)