MOJOKERTO (BangsaOnline) - Kalangan DPRD Kota Mojokerto dibuat geram oleh keputusan sepihak Bagian Pemerintahan Setda setempat yang tak melibatkan institusi ini dalam program pemekaran wilayah. Pihak Komisi I Dewan pun mengancam menolak program membagi Kota Mojokerto jadi tiga kecamatan jika diajukan pembahasan ke lembaga legislasi tersebut.
"Kita sama sekali tidak diajak bicara soal pemekaran ini. Padahal banyak poin penting misalnya soal penghapusan KTP, KK yang ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sesal juru bicara Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, Selasa (31/3).
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
Padahal idealnya, kata ia, Dewan haruslah dilibatkan dalam masalah ini. "Harusnya Bagian Pemerintahan tidak jalan sendiri karena banyak kepentingan yang akan dicapai. Jangan ditilap-tilap seperti itu," sesalnya.
Toh nanti, lanjutnya, masalah ini diajukan ke Dewan. "Kami bisa saja menolaknya karena itu sama halnya dengan membodohi Dewan," pungkasnya.
Sebanyak empat wilayah kelurahan di Kecamatan Magersari dan dua wilayah kelurahan di Kecamatan Prajurit Kulon secara administrasi bakal bergeser di wilayah kecamatan baru Kota Mojokerto.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto: Hadi Fokus RAPBD 2025, Arie Pastikan Tak Ada Proyek Mangkrak
Bergesernya enam wilayah kelurahan itu menyusul finalisasi pemekaran wilayah Kota Mojokerto hasil garapan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, yang kini tengah melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan.
Enam kelurahan dalam wilayah kecamatan baru, yakni Kecamatan Kranggan dengan wilayah kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.
"Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari," kata Kabag Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron.
Baca Juga: Terganggu Penutupan Jalan, Warga Sentanan Desak Pemkot Mojokerto Pindah Kampung Pecinan
Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo.
Menurut Imron, pemekaran wilayah yang dilakukan Pemkot Mojokerto saat ini merupakan pemekaran wilayah administrasi dengan beberapa persyaratan teknis, adminstrasi dan kewilayahan yang harus dipenuhi.
"Sinyal pemecahan wilayah administratif itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News