Percepat Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi BOP, Kejari Pasuruan Datangkan 20 orang Saksi per Hari

Percepat Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi BOP, Kejari Pasuruan Datangkan 20 orang Saksi per Hari Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten mengebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi BOP di Kemenag. Kasi Intel Kejari Kabupaten , Jemmy Sandra, menerangkan per hari pihaknya bisa mendatangkan 20 orang saksi untuk dimintai keterangan dari tiap-tiap lembaga penerima BOP.

"Untuk percepatan kasus BOP ini kita per hari mengumpulkan saksi-saksi 20 orang," kata Jemmy kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di Kantor Kejari , Jalan Raci, Kecamatan Bangil, Selasa (18/1).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Sebab, kata Jemmy, anggaran bantuan yang dikucurkan kepada masing-masing lembaga pendidikan tidak sama. "Bantuan disesuaikan dengan kapasitas lembaganya. Misal, TPQ dan madin itu dana bantuannya senilai 10 juta rupiah. Kemudian yang pondok pesantren skala kecil 10 juta, skala menengah 25 juta, dan skala tinggi 50 juta," terangnya.

Adapun dugaan pemotongan yang dilakukan oleh pelaku juga variatif. Ada yang 5 hingga 10 persen, juga ada yang sampai 15 hingga 20 persen.

Hanya saja, Jemmy masih enggan mengungkap pelaku dimaksud dari instansi apa. Namun, ia menjelaskan bahwa calon tersangka BOP tersebut lebih dari satu orang.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Untuk sementara kerugian negara kurang lebih 3 miliar rupiah, Gak tahu nanti kalau bertambah lagi, ya kita lihat ending akhirnya lah," paparnya.

Dia menargetkan penyidik sudah bisa menetapkan tersangka kasus BOP pada awal Februari mendatang. Untuk itu, pihaknya mengebut pemeriksaan kepada para saksi.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku pemotongan dana tersebut, menurut Undang-Undang Tipikor No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah di Undang-Undang Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, disebut pasal 2 adalah hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 3, UUD Tipikor No. 20 Tahun 2001, dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

"Kalau hukum sudah mengatakan demikian, tidak ada toleransi bagi pelaku yang berani mempermainkan uang negara," pungkas dia. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO