PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perdata yang saat ini masuk meja Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjadi peringatan bagi para wakil rakyat, agar tidak main-main terhadap proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, bila tidak ingin berurusan dengan penegak hukum.
Seperti yang dialami almarhum Mujibbuda’wat, Mantan Anggota DPRD Pasuruan. Almarhum digugat atas utang piutang yang disebut-sebut bersumber dari masalah proyek pokir.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Mantan Politikus Demokrat itu dilaporkan oleh Andri Tri Wahyudi, seorang kontraktor, dengan tuduhan bahwa almarhum Mujibudda'wat tidak menepati janji mengembalikan uang pinjaman. Dalam perkara tersebut, Andri memang tidak memperkarakan Mujibbuda’wat lantaran dia sudah meninggal dunia. Namun, yang bersangkutan menggugat ahli waris, Hj. Lifanah yang merupakan ibu dari Mujibbuda’wat dan beberapa pihak lain.
Gugatan perdata ini sudah diproses di PN Bangil Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (25/1), dengan agenda mediasi. Masing-masing pihak dihadirkan guna menyelesaikan perkara tersebut, agar bisa segera selesai.
Salah satu keluarga tergugat, Edy Susanto yang juga berprofesi sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Pasuruan, mengatakan perkara ini berangkat dari persoalan ijon Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, almarhum Mujibbuda’wat.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
"Almarhum Mujibudda’wat yang waktu itu masih menjabat sebagai anggota dewan pada 2017 lalu, memiliki kuota usulan pokir atau aspirasi senilai Rp 2 miliar. Tapi bentuknya bukan uang, melainkan berupa kegiatan proyek pembangunan infrastruktur yang diusulkan melalui partainya," ungkapnya.
Dari data yang dimilikinya, ada sekitar 10 paket proyek yang menjadi usulan Mujibudda'wat. Masing-masing proyek senilai Rp 200 juta rupiah. "Ada dugaan yang bersangkutan (Andri) sudah memberikan fee senilai 15 persen per paket. Total fee proyek tersebut sebesar Rp 260 juta. Uang diminta almarhum sebelum yang bersangkutan memperoleh proyek, dan itu (fee) sudah ditransfer," jelas Edy yang mengaku sebagai saudara dari almarhum.
Dalam perjalanan, lanjut Edy, ternyata kuota proyek fisik sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak bisa dikerjakan atau menjadi 'milik' almarhum. "Sebab, sebagian besar proyek tersebut diambil fraksi untuk kepentingan partai karena mendekati pileg. Sehingga, hanya menyisakan setidaknya dua paket proyek," terangnya.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Di sinilah persoalan mulai menggelinding ke meja hijau, karena almarhum Mujibbuda'wat tidak bisa mengembalikan uang ijon proyek infrastruktur tersebut sesuai dengan yang dijanjikan. Hingga penggugat membawa persoalan utang proyek ini ke notaris beserta rinciannya dengan detail, dan menetapkan bunga pada utang ijon itu.
"Dari yang semula hanya Rp 260 juta, hingga membengkak menjadi Rp 866 juta yang harus dibayar. Padahal sebagian total utang sudah dibayar melalui pekerjaan proyek tersebut," bebernya.
Edy justru memiliki pandangan lain, bahwa dalam kasus perdata tersebut ada indikasi gratifikasi. Sebab, penggugat memberikan fee terhadap proyek yang anggarannya dari APBD.
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
Terpisah, Andri Tri Wahyudi membantah kalau gugatan tersebut ada hubungannya dengan proyek pokir atau aspirasi dewan. Ia mengaskan bila kasus tersebut murni masalah utang piutang pribadi.
Menurut Andri, bahwa Mujibbuda’wat sempat mengajukan pinjaman kepadanya, untuk modal dalam pembangunan proyek tol di Mojokerto-Jombang.
“Ini masalah utang-piutang pribadi. Masalah bisnis. Bukan pokir yang disebut-sebutkan tersebut,” tandasnya.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Ia menambahkan, bahwa utang yang dilakukan almarhum Mujibudda'wat tidak hanya sekali. Tapi berulang-ulang. Sehingga bila dikalkulasi, jumlah mencapai Rp 866 juta. “Utangnya pun berulang-ulang. Bukan bunga saja,” cetusnya.
Ia mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menagih piutang tersebut, di antaranya berulang kali ke rumah yang bersangkutan.
“Tapi faktanya yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Karena tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan, kami tagih kepada almarhum hingga meninggal, juga kepada keluarga almarhum. Tapi tidak ada respons yang kami harapkan. Maka, kami menggugat ini,” pungkasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News